Lompat ke isi utama

Berita

Ariyani Ingatkan Sinergitas Antar Penyelenggara Menjadi Kunci Pemilu/Pemilihan 2024 Dapat Berjalan Demokratis

Ariyani Ingatkan Sinergitas Antar Penyelenggara Menjadi Kunci Pemilu/Pemilihan 2024 Dapat Berjalan Demokratis

Klungkung, Bawaslu Bali - Bawaslu Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran yang digelar diruang rapat kantor setempat, Senin (21/3). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani dan undangan eksternal Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara dan Anggota KPU Klungkung I Gede Suka Astreawan.

Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan saat membuka rapat menyampaikan, tujuannya mengundang KPU Klungkung tiada lain adalah untuk menginformasikan kemungkinan potensi- potensi dugaan pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan pemilu, maka dengan hal tersebut, Bawaslu lebih dini berkoordinasi dengan KPU Klungkung.

"Mohon disetiap tahapan Pemilu kita dapat berkoordinasi saling mengingatkan, sehingga hajatan Pemilu/Pemilihan ditahun 2024 nanti dapat berjalan dengan demokratis,"ucapnya.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani dalam arahannya menegaskan, jangan sampai sesama lembaga penyelenggara Pemilu di Kabupaten Klungkung tidak bersinergi, dimana komunikasi menjadi kunci dalam membangun sinergitas tersebut. Lebih lanjut dirinya mengingatkan setiap permasalahan pasti ada solusi dan jalan keluarnya, tidak ada peraturan manapun yang memang tidak ada kendala, kelemahan serta kekosongannya, dan untuk itulah adanya penyamaan persepsi dan pemahaman antara sesama penyelenggara di tingkat Kabupaten.

"Patut kita menjadi contoh di Klungkung bagaimana membangun sinergitas kelembagaan atara dua lembaga penyelenggara baik teknis maupun pengawasan, "tuturnya

Ariyani juga menambahkan, setiap permasalahan yang terjadi jika bisa diselesaikan secara internal lebih baik diselesaikan dulu secara internal, jangan sampai berlarut-larut, apalagi sampai ketingkat provinsi dan pusat.

Sementara itu I Gusti Lanang Mega menyampaikan, pada intinya dari segi pengawasan, apa yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan - undangan, jika kenyataan yang dilakukan berbeda, berarti sudah terjadi penyimpangan. 

Dalam kesempatan itu Lanang Mega pun berharap komitmen dan koordinasi didalam menyelesaikan pemasalahan tetap terjaga antara sesama penyelenggara. Ia juga menjelaskan setiap rekomendasi yang di kirimkan ke KPU Pasti akan ditindak lanjuti.

"Sebagai bentuk penyelesaian, KPU Klungkung akan memanggil pihak partai politik peserta pemilu atau steakholder yang terkait dan berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," jelasnya.

Terakhir Anggota Divisi Teknis KPU Klungkung, Gede Suka Astreawan menambahkan, 

pada saat pemilu 2019 berakhir, KPU Klungkung juga sudah menginventarisir setiap permasalahan yang terjadi melalui DIM dan telah disampaikan ke KPU Provinsi.