Lompat ke isi utama

Berita

Ariyani Ingatkan Pengelolaan BMN Dan BMD Harus Sesuai Dengan Ketentuan

Ariyani Ingatkan Pengelolaan BMN Dan BMD Harus Sesuai Dengan Ketentuan

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani menegaskan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta Barang Milik Daerah (BMD) harus dipelihara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, salah satunya dengan memperhatikan pencatatan administrasi dari BMN dan BMD tersebut, hal tersebut disampaikannya pada Rapat Koordinasi Pengelolaan BMN di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabanan pada, Rabu (9/6).
Lebih lanjut, dirinya menambahkan tugas-tugas Divisi SDM khususnya tentang pengelola BMN, penting untuk mengetahui dan memahami LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dalam hal administrasi, inventarisir dan pelaporan barang-barang yang ada di Kantor Bawaslu Tabanan. “Seluruh barang, baik Barang Milik Negara maupun Barang Milik Daerah di Bawaslu Tabanan ini harus dikelola dengan baik dan benar oleh karena itu penting untuk mengetahui dan memahami LAKIP serta SAKIP,” pungkas srikandi Bawaslu Provinsi Bali tersebut.
Senada dengan Ariyani, Pejabat Pembuat Komitmen Bawaslu Provinsi Bali I Made Aji Swardhana menuturkan BMN dan BMD haruslah dirawat dan dipergunakan sesuai dengan fungsinya. “Jajaran Bawaslu hendaklah bersama-sama menjaga BMN dan BMD yang ada dalam ruangan kantor Bawaslu Tabanan,” tegas penggemar olahraga futsal itu.
Disisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada menyampaikan, BMN yang proses pengadaannya sudah tercatat akan dilakukan pendataan dan BMD juga akan segera dilakukan pengadministrasian sekaligus kami akan berkoordinasi dengan pejabat pemerintah daerah, karena ada barang diberikan hak guna pakai belum lengkap terkait administrasinya. "Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Pemerintah Daerah terus ditata. Sehingga semua Barang, kebaradaanya di Kantor  Bawaslu Tabanan, penataan administrasi dan pengelolaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rumada.
Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Tabanan, Ritayani yang turut hadir dalam rapat tersebut juga menambahkan, terkait dengan Pengadaan Barang di Bawaslu Kabupaten Tabanan agar segera menyelesaikan administrasi pengadaan barang sehingga pencatatannya lebih baik, mengingat pengadaan barang kedepan, bisa menggunakan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) berbasis Web,” tutup Rita.
Rapat Koordinasi Pengadaan Barang Milik Negara ini dihadiri pula oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta dan I Gede Putu Suarnata, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Winasa serta Staff Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Tabanan.