ANTUSIAS MASYARAKAT BULELENG UNTUK MENJADI BAGIAN DARI PANITIA PENGAWAS PEMILU KELURAHAN/ DESA
|
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018 yang jatuh pada 27 Juni 2018 tinggal sebentar lagi. Proses demi proses dalam penyelenggaran pemilu ini sudah berlangsung dan saat ini sedang berlangsung tahap rekrutmen PPL dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum. PPL adalah Panitia Pengawas Pemilu yang berada di tingkat Desa/ Kelurahan yang bertugas untuk mengawasi proses pemilu yang ada di desa/ kelurahan. Partisipasi masyarakat untuk mengabdikan diri dengan menjadi PPL. PPL merupakan unjung tombak sebuah pengawasan pemilu karena bersentuhan langsung dengan masyarakat yang ada di desa karena potensi pelanggaran pemilu paling banyak terjadi di tingkatan paling bawah. Buleleng dengan total jumlah desa/ kelurahan 148 membutuhkan kandidat atau calon PPL yang memiliki sifat yang tegas, cekatan dan bersih, bersih dalam hal ini tidak mendukung salah satu paslon atau pun partai politik. PPL memiliki tugas dan Wewenang sebagai berikut:
Tugas dan wewenang PPL adalah ;
Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan yang meliputi ;
- Menerima laporan dugaaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu
- Meneruskan temuan dan laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada instansi yang berwenang.
- Menyampaikan laporan dan temuan kepada PPS dan KPPS untuk ditindak lanjuti.
- Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan
dan tentunya seorang PPL memiliki kewajiban berikut adalah Kewajiban Seorang PPL:
- Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- Menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
- Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Sampai dengan penutupan pendaftaran pada 31 Desember 2017 pelamar yang mendaftarkan diri untuk menjadi bagian dari Panitia Pengawas Pemilu mencapai 516 Orang dari 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng, nantinya pelamar yang masuk akan di seleksi secara administrasi selanjutnya kandidat yang lolos akan maju ke proses selajutnya yaitu tes wawancara dan sampai pada akhirnya terpilih PPL yang yang betugas mengawasi tiap desa sesuai dengan Domisili/ tempat tinggal PPL tersebut. Panwaslu Kabupaten Buleleng Berharap nantinya kandidat yang terpilih menjadi Panitia Pengawas Desa/ Kelurahan haruslah berkredibilitas tinggi, dan mampu menjaga nama lembaga yaitu Panita Pengawas Pemilu.