Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Terjadi Sengketa Proses, Rudia Bekali Jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan

Antisipasi Terjadi Sengketa Proses, Rudia Bekali Jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan

Tabanan, Bawaslu Bali - Tahapan pada saat ini akan memasuki Tahapan Pencalonan Calon Anggota DPD RI, ada mandat tugas yang berat untuk jajaran Panwaslu Kecamatan yang melaksanakan tugas dan fungsi Pengawasan di Kecamatan masing-masing. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia saat memberikan arahan pada Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa, di Dewi Sinta Hotel dan Restoran, senin, (12/12).

Lebih lanjut, Rudia mengatakan bahwa dalam tahapan nantinya bisa saja terjadi sengketa antar Peserta Pemilu, jika hal tersebut terjadi di wilayah kerja masing-masing Panwaslu Kecamatan, Jajaran Pengawas di tingkat Kecamatan lah yang berkewajiban untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa.

"Sengketa antar peserta Pemilu terjadi karena ada hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta lainnya pada tahapan proses Pemilu. Mekanisme sengketa antar peserta Pemilu dimulai dari adanya permohonan sengketa, pemeriksaan permohonan, kemudian mempertemukan para pihak yg bersengketa, memeriksa bukti dan memutus. Jadi semua jajaran harus mengetahui hal tersebut," tegas Rudia.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu RI Periode 2012-2017, Endang Wihdatiningtyas juga menjelaskan, dalam menyelesaikan Sengketa proses antar peserta Pemilu, terlebih dahulu harus memahami dasar hukum yang mengatur, Mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa.

"Jajaran Panwaslu Kecamatan juga harus paham terkait dengan prinsip penyelesaian sengketa antar peserta, tak hanya panwascam memiliki kewenangan, permohonan bisa dilakukan secara lisan, pengurusan administrasi dilaksanakan dengan fleksible, serta memprioritaskan penyelesaian sengketa pada hari yang sama." Ujar Endang.

Menambahkan yang disampaikan Rudia dan Endang, Anggota Bawaslu Tabanan, I Gede Putu Suarnata, juga menerangkan, Penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu bisa dilaksanakan dengan cara cepat. Penyelesaian dengan cara cepat dapat dilakukan jika ada permohonan dari peserta Pemilu, serta Pertimbangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan terhadap peristiwa di tempat terjadinya sengketa.

"Dalam hal pengajuan permohonan dari Peserta Pemilu, Peserta Pemilu yang bersengketa bisa menuampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, baik secara lisan, maupun tertulis," ujar Suarnata.

Terakhir, Hakim Pengadilan Negeri Tabanan Kelas 1 B, Ardian Raju Purba menjelaskan dalam melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan mediasi dan adjudikasi.

Mediasi, menurut Ardian adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediator adalah pihak ketiga yg bersifat netral atau tidak memihak. Sengketa terjadi karena adanya konflik, jadi Bawaslu dalam hal ini panwaslu kecamatan, memiliki tugas untuk meredam konflik dan dapat menjadi penengah bagi para pihak yg sedang berkonflik.

"Sebagai mediator harus memahami issue yg terjadi yg menjadi pokok sengketa para pihak, Panwaslu Kecamatan harus memberikan ruang yg sama kepada para pihak, agar terdapat titik temu atau kesepakatan," pungkas Ardian.

Dalam acara Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa yang dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 12 sampai 13 Desember 2022 tersebut, mengundang diantaranya, Ketua KPU Kabupaten Tabanan, serta Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan.