Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Potensi Sengketa Antar Peserta Pemilu 2024, Sunadra Bekali Jajaran Dalam Rapat Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Antisipasi Potensi Sengketa Antar Peserta Pemilu 2024, Sunadra Bekali Jajaran Dalam Rapat Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Jembrana, Bawaslu Bali – Kontestasi politik tidak jarang menimbulkan terjadinya suatu sengketa, apalagi menjelang berlangsungnya tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 gesekan antar peserta Pemilu dan Pemilihan akan sangat rawan terjadi. Sebagai langkah persiapan Bawaslu Kabupaten Jembrana menggelar rapat mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, bertempat di ruang rapat Bawaslu Jembrana, Selasa (5/4).

Hadir dalam rapat mekanisme penyelesaian sengketa tersebut, Anggota Bawaslu Bali I Ketut Sunadra, Ketua dan Anggota Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, I Nyoman Westra, Ni Made Wartini, diikuti anggota KPU Jembrana I Nengah Suardana, Koordinator sekretariat Bawaslu Jembrana Ana Maulidah Awaliyah, serta seluruhnya jajaran sekretariat Bawaslu Jembrana dengan hadir secara langsung.

Pande saat membuka rapat menyampaikan pentingnya dukungan seluruh pihak dalam memastikan proses penyelesaian sengketa dapat berjalan dengan baik, dirinya mengingatkan kepada jajarannya agar selalu mempelajari dan memahami mekanisme proses penyelesaian sengketa baik itu Pemilihan maupun Pemilu dari aturan-aturan yang sudah ada.

“Salah satu hal dasar yang harus dipahami terlebih dahulu adalah sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, sedangkan sengketa (perselisihan) hasil pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. ujar Pande.

Menambahkan yang disampaikan Pande, Sunadra menuturkan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 merupakan pekerjaan berat bagi penyelenggara, dimana potensi terjadinya sengketa ataupun pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024 akan sangat besar. 

“Pada gelaran Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, potensi terjadinya sengketa akan sangat besar, kita harus benar-benar siap secara SDM dan sarana prasarana, seperti ketersediaan ruang sidang, ruang penerimaan permohonan serta sarana penunjang lainnya” tutur Sunadra.

Menutup gelaran rapat, pria kelahiran Badung tersebut juga turut berpesan, agar jajaran Bawaslu Kabupaten Jembrana memahami regulasi-regulasi terkait penyelesaian sengketa sebagai bekal dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 nantinya.