Supervisi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali ke Panwascam Abiansemal dan Mengwi Kabupaten Badung
|
Badung, Bawaslu Provinsi Bali – Ketua Bawaslu Ketut Ariyani dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali Kordiv PP I Wayan Wirka dan Kordiv Hukum I Ketut Rudia melakukan supervisi ke Panwascam Abiansemal Kabupaten Badung, Kamis (23/7).
Supervisi ini terkait dengan identifikasi potensi pelanggaran terhadap hasil pengawasan tahapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada pelaksanaan tahapan Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Badung. Selain itu, kegiatan ini juga untuk memastikan jajaran Panwas Kecamatan dan PKD melakukan pengawasan terhadap tahapan Coklit yang dilakukan oleh PPDP sudah sesuai dengan peraturan perundangundangan
Dalam melakukan supervise ini Bawaslu Provinsi Bali di damping oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Badung (I Ketut Alit Astasoma dan Made Pande Yuliartha). Kunjungan pertama ke kantor Panwas Kecamatan Mengi yang berlokasi di Kantor Camatan Mengwi diterima langsung oleh Panwas Kecamatan Mengwi (Agung Rio Swandisara, I Made Adi Purnawan dan Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani) beserta PKD Sading (Nyoman Wiprayana). Kunjungan kedua ke Panwas Kecamatan Abiansemal (I Gusti Agung Gede Buda Arsana dan Nyoman Sukada) serta PKD Mambal (I Made Warka), PKD Punggul (I Made Lilir Adnyana) dan PKD Sangeh (Made Suteja)
Pertanyaan yang diajukan pimpinan Bawaslu Provinsi adalah seputar permasalahan selama proses pengawasan Coklit dan Bawaslu Provinsi Bali mengingatkan kepada para Panwascam dan PKD untuk memastikan PPDP melakukan Coklit kelapangan dan orang yang dicoklit memang ada dan datanya sudah sesuai