Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Bawaslu Bangli
|
Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) adalah suatu sistem pelayanan penyelesaian sengketa secara daring (online) yang memuat aplikasi permohonan dan informasi penyelesaian sengketa proses Pemilihan. Sesuai ketentuan UU Pilkada, Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan. SIPS ini hadir sebagai bagian dari solusi untuk mempermudah pemohon dalam mengajukan sengketa. Selain itu SIPS juga membuat pemohon dapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan. Oleh karena itu, hadirnya SIPS ini perlu untuk disosialisasikan kepada Partai Politik yang merupakan pengusung Pasangan Calon Peserta Pilkada pada Pemilihan tahun 2020.
Bawaslu Kabupaten Bangli melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder guna mensosialisasikan SIPS yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2020 bertempat di Ayodia Oemah Strawberry, Pengotan, Bangli. Dalam acara tersebut dihadiri oleh peserta dari Partai Politik yang memperoleh kursi legislatif pada Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Bangli, yakni PDIP, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKPI, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Gerindra, serta turut hadir pula Anggota KPU Kabupaten Bangli (Bp. Gde P. Roy Suparman,S.T).
Komisioner Bawaslu Provinsi Bali (Bp. I Ketut Rudia, S.E.,M.M) yang juga merupakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa menghadiri acara tersebut sekaligus untuk menjadi narasumber. Beliau menyampaikan bahwa hadirnya SIPS diharapkan dapat mempermudah peserta pemilihan dalam mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu, karena dengan adanya SIPS pemohon dapat mengajukan permohonan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Bawaslu setempat, namun Beliau tetap mengingatkan bahwa berkas asli (hardcopy) tetap harus disampaikan ke Bawaslu setelah permohonan diajukan melalui SIPS, yakni setelah pemohon menerima tanda terima permohonan sengketa dari aplikasi SIPS untuk dapat dilakukan proses verifikasi formil dan materiil.