Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi SIPS terhadap Partai Politik di Kabupaten Karangasem

Sosialisasi SIPS terhadap Partai Politik di Kabupaten Karangasem

Dalam era modern seperti saat ini, kehadiran suatu sistem atau aplikasi yang mampu mempermudah suatu pekerjaan atau aktivitas dalam melaksanakan tugas sehari - hari merupakan suatu keharusan. Demikian juga halnya dengan Bawaslu yang telah meluncurkan SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) di akhir tahun 2019 lalu. SIPS diharapkan mampu mempermudah para pencari keadilan dalam mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu sesuai tingkatannya.

Peranan SIPS ini dinilai perlu untuk disosialisasikan secara luas kepada partai politik, terutama partai politik peraih kursi legislatif pada Pemilu tahun 2019 yang merupakan pengusung dari calon peserta pemilihan nantinya. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan upaya tersebut, Bawaslu Kabupaten Karangasem mengadakan kegiatan Rapat Implementasi SIPS yang dilaksanakan hari ini tanggal 11 Maret 2020 bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karangasem. Kegiatan rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari beberapa partai politik, yakni PDIP, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKS, Partai Hanura, dan Partai Gerindra. Acara ini merupakan kegiatan lanjutan dari acara Sosialisasi Implementasi SIPS yang sebelumnya pernah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem pada tanggal 27 Januari 2020 lalu.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Bp. I Ketut Rudia yang juga hadir pada acara tersebut menyampaikan, kegiatan ini diharapkan dapat memberi penguatan dan pengenalan lebih dalam terkait tata cara pengajuan permohonan sengketa melalui SIPS kepada para operator dari masing - masing partai politik. Pada kesempatan itu, Beliau juga menyampaikan bahwa Bawaslu selalu membuka ruang koordinasi dan komunikasi ke partai politik untuk datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Karangasem jika nantinya ada kendala ketika mengoperasikan SIPS tersebut.