SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN PENDAHULUAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU
|
Bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Jembrana pada hari Selasa 8 Januari 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jembrana menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Bali nomor urut 41 (empat puluh satu) atas nama Ni Made Suastini. Sidang oleh Bawaslu ini merupakan amanat undang-undang. Adapun untuk jenis pelanggaran masuk kategori pelanggaran administrasi, hasil temuan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Mendoyo yakni I Ketut Suama yang merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Mendoyo.
Sidang dimulai pada pukul 10.20 WITA, dimulai oleh sekretaris pemeriksa dengan salam dan membacakan tata tertib sidang. Dalam putusan pendahuluan, majelis sidang yang diketuai Pande Ady Muliawan dengan I Nyoman Westra dan Ni Made Wartini sebagai anggotanya ini, memutuskan pelanggaran ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Pelanggaran berawal saat calon DPD Ni Made Suastini atau yang lebih dikenal dengan nama Dek Ulik yang juga merupakan salah satu penyanyi Bali tampil dalam acara piodalan di pura Desa Yehembang Kauh pada tanggal 12 Desember 2018 lalu. Saat tampil dalam acara itu, panitia pengawas pemilu kecamatan sudah mengingatkan agar ia tidak melakukan kampanye karena berada di tempat ibadah (Pura Rambut Sedana). Namun dari pengamatan dan bukti-bukti yang dikumpulkan Panwaslu Kecamatan Mendoyo, yang bersangkutan dianggap melakukan kampanye di tempat ibadah, sehingga setelah melalui sidang pleno Panwaslu kecamatan, pelanggaran ini diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Jembrana.
Sesuai dengan amanat undang-undang, Bawaslu wajib menyelenggarakan sidang adjudikasi pelanggaran pemilu, dengan beberapa tahapan seperti putusan pendahuluan, pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor hingga putusan. Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor akan dilakukan pada hari Kamis , 10 Januari 2019 di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Jembrana, dengan harapan kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor bisa hadir karena saat sidang pembacaan putusan pendahuluan ini , terlapor (Ni Made Suastini) tidak hadir. Saat sidang berlangsung hadir pula Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia yang sebelumnya melakukan supervisi dengan rekan sesama Anggota Bawaslu Bali yakni I Wayan Wirka.
Sidang berjalan dengan tertib dan lancar hingga berakhir pada pukul10.50 WITA.