Lompat ke isi utama

Berita

Setiap Informasi Yang Masuk Ke Bawaslu Wajib Ditindaklanjuti Sesuai Dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020

Setiap Informasi Yang Masuk Ke Bawaslu Wajib Ditindaklanjuti Sesuai Dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020

Denpasar, Bawaslu Bali - Setiap informasi yang masuk ke Bawaslu wajib ditindaklanjuti sesuai dengan perbawaslu nomor 8 tahun 2020, hal itu disampaikan oleh Anggota/Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Bali I Ketut Rudia, saat hadir sebagai Narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kota Denpasar untuk penyamaan persepsi Penanganan Pelanggaran Pemilihan pada tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020, Rabu (25/11).

Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 ini mengatur tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pria Asal Baturiti ini menyampaikan “sejak adanya laporan/temuan, anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan/atau Kejaksaan dapat melakukan pendampingan terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran. Tidak hanya itu saja, penanganan pelanggaran harus senantiasa memperhatikan syarat formil dan materiil. Namun apabila belum memenuhi syarat-syarat tersebut, maka akan tetap menjadi sebuah informasi awal bagi Bawaslu untuk selanjutnya dapat dilaksanakan investigasi terkait dengan informasi awal” ujar pria kelahiran Tahun 1972 tersebut.

Di akhir pemaparan materinya, Rudia berharap kedepannya bahwa tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi, namun kalaupun nantinya ada laporan dan/atau temuan terkait pelanggaran pidana pemilihan, sebagai Anggota Sentra Gakkundu telah mengetahui alur penanganan pelanggaran pidana pemilihan yang baik dan benar.