Lompat ke isi utama

Berita

Rudia Minta Bawaslu Badung Bisa Pertahankan Prestasi Badan Publik Informatif

Rudia Minta Bawaslu Badung Bisa Pertahankan Prestasi Badan Publik Informatif

Badung, Bawaslu Bali - Keterbukaan informasi publik yang akurat dan transparan merupakan bagian dari komitmen Bawaslu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bawaslu berhak memberikan akses kepada masyarakat dalam mencari informasi terkait tentang kepemiluan, khususnya pengawasan Pemilu. Segala sesuatu yang dilakukan terkait keterbukaan informasi publik sepanjang Tahun 2021 yang telah dikelola PPID Bawaslu Badung wajib dituangkan dalam Laporan Akhir PPID.

Laporan akhir ini merupakan bentuk tanggung jawab kepada publik atas kinerja dan capaian PPID Bawaslu Badung dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Akhir PPID dan Kehumasan di Sekretariat Bawaslu Badung, Senin (27/12/21). Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, S.E., M.M., Ketua dan Anggota Bawaslu Badung, Kepala Sekretariat Bawaslu Badung, staf Sekretariat Bawaslu Badung, dan staf teknis Bawaslu Bali selaku pengampu penyusunan laporan akhir PPID.

Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, S.H., dalam sambutannya sekaligus membuka Rakor, menyampaikan apresiasi atas kinerja lembaga yang meraih penghargaan sebagai Badan Publik informatif dengan skor tertinggi 92,57 pada kategori Penyelenggara Pemilu/Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota, dalam penilaian dan pemeringkatan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik se-Bali tahun 2021. Alit juga berharap Bawaslu Badung tetap berkomitmen dan terus meningkatkan kualitas dan pelayanan keterbukaan informasi publik guna memenuhi kebutuhan informasi oleh masyarakat di era digitalisasi ini.

Rudia selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Bali, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi di Bawaslu se-Bali merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam membangun komunikasi yang terbuka kepada masyarakat dan kepada stakeholder terkait. Dirinya juga menyampaikan agar Bawaslu Badung mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada pemohon informasi dengan berpedoman pada kaidah dalam peraturan perundang-undangan terkait. Pria berkacamata ini juga berpesan agar Bawaslu Badung tidak terlena dan bisa mempertahankan prestasi yang baru saja diraih tersebut. Mempertahankan akan lebih sulit daripada meraih.

Selanjutnya dalam Rakor dipaparkan bagaimana mekanisme penyusunan laporan akhir dimaksud secara terstruktur. Selain laporan akhir PPID, Bawaslu Kabupaten/Kota juga diwajibkan menyusun laporan akhir kehumasan yang nantinya akan menjadi laporan komprehensif divisi Hukum, Humas, dan Datin. Draft masing-masing laporan akhir agar disampaikan terlebih dahulu ke Bawaslu Bali agar dapat diperiksa sebelum dinyatakan final pada batas waktu yang telah ditentukan.

 

Penulis dan photo : Humas Bawaslu Badung