Lompat ke isi utama

Berita

Reformulasi KUHAP Jadi Sorotan, Bawaslu Bali Siapkan Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Foto

Reformulasi KUHAP Jadi Sorotan, Bawaslu Bali Siapkan Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilu
 

Denpasar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali menyelenggarakan rapat pembahasan terkait Reformulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Implikasinya terhadap Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu pada hari Selasa, 28 April 2026, bertempat di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali.

Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan pemahaman terhadap dinamika pembaruan hukum acara pidana di Indonesia, khususnya yang berpotensi memberikan dampak terhadap mekanisme penanganan pelanggaran pemilu.

Dalam pembahasan tersebut, peserta rapat menyoroti sejumlah isu strategis, antara lain potensi perubahan kewenangan dalam proses penyidikan dan penuntutan, penguatan perlindungan hak-hak tersangka dan saksi, serta penyesuaian prosedur penanganan perkara pidana pemilu agar tetap selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan efektivitas penegakan hukum pemilu.

Selain itu, reformulasi KUHAP juga dinilai memiliki implikasi terhadap pola koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam kerangka Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah antisipatif guna memastikan bahwa setiap perubahan regulasi tidak menghambat proses penanganan pelanggaran pemilu, melainkan justru memperkuat integritas dan kredibilitas penegakan hukum pemilu.

Melalui rapat ini, Bawaslu Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus adaptif terhadap perkembangan regulasi serta memastikan bahwa proses penanganan pelanggaran pemilu berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ke depan, hasil dari rapat ini akan menjadi bahan rekomendasi dalam merumuskan strategi penyesuaian kebijakan dan teknis penanganan pelanggaran pemilu seiring dengan perkembangan reformulasi KUHAP.

Humas Bawaslu Jembrana