Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kordinasi Pengawasan Kampanye dan Distribusi Logistik Pemilihan Umum Tahun 2019

Rapat Kordinasi Pengawasan Kampanye dan Distribusi Logistik Pemilihan Umum Tahun 2019

Rapat Kordinasi Pengawasan Kampanye dan Distribusi Logistik Pemilihan Umum Tahun 2019

Bertempat di Hotel Jimbarwana, Jl. Udayana Nomor 2 - Negara, pada hari  Senin, 18 Februari 2019 pukul 09.00 – 17.00 WITA Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Kordinasi  Pengawasan Kampanye dan Distribusi Logistik dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Jembrana. Hadir dalam acara tersebut sebanyak (20) orang yang terdiri dari Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Panwascam Se-Kabupaten jembrana sebagai peserta aktif dan 3(tiga) orang komisioner Bawaslu Kabupaten Jembrana sebagai narasumbernya. Acara ini dipandang perlu dilaksanakan mengingat Tahapan Kampanye yang sudah berjalan sejak tanggal 23 September 2018 masih terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu, kendatipun sudah bisa diatasi dan diselesaikan dengan baik oleh seluruh jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Jembrana.

Acara Rakor diawali dengan sambutan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jembrana. Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana (Pande Made Adi Muliawan) menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Jajaran Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Pemilihan Desa/Kelurahan (PPDK) Se-Kabupaten Jembrana yang telah melaksanakan pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu Tahun 2019.

Usai acara pembukaan, dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh 3 (tiga) orang narasumber internal Bawaslu Kabupaten Jembrana diantaranya :

  1. Pande Made Ady Muliawan (Ketua), dalam materi yang berjudul PENGAWASAN KAMPANYE PEMILU menyampaikan serta menekankan kembali tentang Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Hal lainnya yang juga disampikan dalam pemaparannya meliputi dasar hukum, ketetntuan umum, metode dan masa kampanye, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, aturan penyebaran bahan kampanye, ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), iklan kampanye, rapat umum, kegiatan kampanye lainnya, jumlah APK yang difasilitasi dan yang dapat dicetak oleh peserta Pemilu, serta larangan – larangan bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye.
  2. Materi kedua disampaikan oleh I Nyoman Westra (Anggota) yang dalam penyampaian materinya lebih kepada evaluasi terhadap pengawasan yang selama ini sudah dilakukan baik oleh Panwascam maupun PPDK se-kabupaten Jemebrana. Dalam evaluasi tersebut muncul sebuah pertanyaan “Apakah Tim Kampanye / Pelaksana Kampanye / Petugas Kampanye telah membawa atau mengantongi STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) Kampanye?” dari pihak Kepolisian ? sampai saat ini (18/2/2019) Tim Kampanye / Pelaksana Kampanye / Petugas Kampanye tidak semua mengantongi STTP pada kegiatan Kampanye dalam bentuk Simakrama dikarenakan pengurusan STTP tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat (satu hari).
  3. Materi terakhir yang berjudul PENGAWASAN KAMPANYE PEMILU 2019 disampaikan oleh Ni Made Wartini (Anggota) yang dalam bahasannya meliputi : Tugas Bawaslu dalam kampanye Pemilu 2019, alur pengawasan kampanye, definisi kampanye dan citra diri, unsur citra diri, pelaksanaan citra diri, metode kampanye, dan sedikit mengulas kembali beberapa hal yang telah disampaikan oleh pemateri yang pertama.

Seluruh rangkaian acara berjalan dengan tertib dan lancar hingga Rapat Kordinasi Pengawasan Kampanye dan Distribusi Logistik Pemilihan Umum Tahun 2019 ditutup secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana.