Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 Tahap II
|
BANGLI– Dalam rangka Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, Serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Tahun 2019 mendatang, Bawaslu kabupaten Bangli mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 Tahap II pada hari Senin, 22 Oktober 2018 yang dilaksanakan di Ayodya Oemah Strawberry Jalan Nusantara, Pengotan Bangli. Acara dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali/Kordiv Pencegahan Bawaslu Bali (I Wayan Widyardana Putra, SE), Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangli yaitu I Nengah Mudana Atmaja, SH., M.Ag. dan I Nengah Muliarta, ST. dan jajaran kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Bangli. Peserta pada kegiatan ini adalah Panwascam Kecamatan Kintamani yakni Kordiv OSDM dan Kordiv Pencegahan Hubungan Antar Lembaga serta menghadirkan seluruh PPDK Se-Kecamatan Kintamani yang berjumlah 48 orang.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan bertujuan untuk menyatukan pemahaman kepada jajaran Panwascam dan PPDK terkait dengan pengawasan tahapan kampanye yang sedang berlangsung serta pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi dalam Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, Serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Tahun 2019. Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini baik Panwascam maupun PPDK bisa menentukan langkah-langkah kedepan guna menjaga agar Pemilu bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Acara dimulai dengan pembukaan dan sambutan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli yang sekaligus membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 Tahap II. Pada sambutanya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli Bapak I Nengah Purna menyampaikan kepada jajaran bahwa Pemilu 2019 sudah semakin dekat, tahapan-tahapan juga sedang berlangsung maka dari itu diharapkan baik dari jajaran Panwascam maupun PPDK agar tetap solid dan selalu berkordinasi jika terdapat kendala atau masalah yang ditemukan di lapangan.
Setelah acara dibuka, pemateri pertama disampaikan oleh Pimpimnan Bawaslu Kabupaten Bangli Bapak I Nengah Mudana Atmaja, SH., M.Ag (Kordiv Hukum Penindakan Pelnggaran). Beliau menyampaikan larangan apa saja yang biasanya terjadi dalam tahapan kampanye. Dari kampanye diluar jadwal, money politic (Politik Uang), Kampanye Hitam (sara) dan kekerasan/intimidasi. Diamping itu juga, beliau menerangkan dari mana saja sumber pelanggaran yang terjadi. Sumber pelanggaran bisa terjadi dari temuan yang berdasarkan hasil pengawasan lansung oleh jajaran Bawaslu atau dari laporan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, atau pemantau Pemilu.
Pemateri kedua dilanjutkan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali Kordiv Pencegahan Bapak I Wayan Widyardana Putra, SE. Dari materi yang Beliau bawakan yang berjudul “Rakor Pengawasan Tahapan Pemilu” membahas tentang strategi pengawasan dalam Pemilu tahun 2019. Dalam strategi tersebut menjelaskan tentang Pencegahan dan Penindakan dimana Pencegahan yang dimaksud berupa surat cegah dini sebelum tahapan berlangsung, sedangkan Penindakan disini ketika semua cegah awal yang dilakukan oleh Bawaslu masih membuahkan pelanggaran yang di lakukan baik oleh peserta pemilu ataupun dari unsur lainya maka dilakukanlah Penindakan. Pada materi lainya Bapak I Wayan Widyardana Putra, SE atau kerap dipanggil Pak Widi juga menjelaskan Tugas, Wewenang dan Kewajiban dari Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan.
Pemateri terakhir disajikan oleh Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bangli yakni Bapak I Nengah Muliarta, ST., pada sesi ini lebih banyak dilakukan koordinasi atau tukar pikiran antara Panwascam dengan Beliau. Permasalahan apa saja yang ditemukan di lapangan, kendala yang sering dialami sampai solusi dalam pemecahanya. Acara Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 Tahap II ditutup pada pukul 15.25 Wita dan langsung dilakukan foto bersama antara pimpinan dan para peserta.