Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengawasan Panwascam dan PPDK Se-Kecamatan Kintamani

Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengawasan Panwascam dan PPDK Se-Kecamatan Kintamani

BANGLI– Bawaslu Kabupaten Bangli mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu untuk meningkatkan pengetahuan serta mengoptimalkan pengawasan dengan jajaran Panwascam dan PPDK se-Kecamatan Kintamani. Acara diselenggarakan pada hari Selasa, 13 Nopember 2018 yang bertempat di Waterboom Sidembunut Jalan Erlangga Cempaga Bangli. Pada kesempatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali / Kordiv Penyelesaian Sengketa I Ketut Rudia, SE., MM, Ir. I Ketut Sunadra, M.Si yang merupakan Dosen Universitas Warmadewa dan sekaligus mantan Anggota Bawaslu Provinsi Bali Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran Periode 2013-2018, dan Dr. I Gede Made Metera, M.Si yang pada saat ini menjabat sebagai Dosen Universitas Panji Sakti Singaraja. Dari Bawaslu Kabupaten Bangli dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH., Nengah Mudana Atmaja, SH., M.Ag dan I Nengah Muliarta, ST serta jajaran kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Bangli. Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari Panwascam dan PPDK se-Kecamatan Kintamani yang berjumlah 50 orang.

Demi optimalnya pengawasan di lapangan, penyamaan persepsi dirasa perlu karena untuk memberikan pemahaman kepada jajaran agar kedepanya mampu menindak lanjuti masalah yang terjadi dilapangan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli pada sambutanya menyampaikan, setiap tahapan harus diketahui dan harus diawasi oleh semua Panwascam maupun PPDK karena disanalah fokus pengawasan kita. Mengawasi setiap tahapan mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian tahapan pencalonan, selanjutnya yang sedang berlangsung pada saat ini yakni tahapan kampanye. Tahapan Kampnye merupakan tahapan yang paling krusial, akan tetapi bagi pengawas pemilu tahapan DPT merupakan tahapan yang paling fital karena itu menyangkut hak pilih dari masyarakat. Sebagai PPDK harus mengetahui berapa jumlah pemilih, jumlah TPS pada setiap wilayah kerja masing-masing karena itu sangat rentan kaitanya dengan Hak Pilih. Pada tahapan kampanye minimal PPDK harus mengetahui manazona APK pada setiap desanya, sehingga jika ada yang memasang APK diluar zona bisasegera ditindaklanjuti. Setelah memberikan sambutan, Bapak I Nengah Purna langsung membuka acara secara resmi.

Ir. I Ketut Sunadra, M.Si, dalam penyampaian materinya yang berjudul “Mengawasi Integritas Proses & Hasil Pemilu 2019 (Sesuai Ketentuan) Sehingga Dipercaya Publik” menekankan, indeks kerawanan Pemilu dimana kerawanan didefinisikan sebagai segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demoktratis. Dimana diantaranya adalah netralitas/imparsialitas dari penyelenggara, apatisme akurasi validitasi DPT, Konflik Horizontal, Politik Uang, Keterlibatan ASN dsb. Pada materi selanjutnya Beliau juga menyinggung masalah pemasangan APK yang pada saat ini sedang berlangsung. Pengawas pemilu agar memperhatikan pemasangan APK sesuai dengan tempat atau zona yang telah ditetapkan, jangan sampai APK dipasang di tempat yang dilarang seperti, tempat ibadah termasuk halamanya, rumah sakit tau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan seperti gedung atau sekolah. Jika terdapat APK yang melanggar, maka Bawaslu wajib merekomendasikanya ke KPU agar bisa ditindaklanjuti. Dr. I Gede Made Metera, M.Si menekankan agar Panwascam maupun PPDK memahami tentang pengawasan. Dimana pengawasan merupakan kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Dilakukanya pengawasan bagi pengawas pemilu bertujuan untuk memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang­undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh.