Lompat ke isi utama

Berita

Presiden melantik I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi Komisioner KPU RI

Presiden melantik I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi Komisioner KPU RI

Presiden Joko Widodo melantik I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017-2022 menggantikan komisioner sebelumnya yaitu Wahyu Setiawan.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 38/P/2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum.

Dewa Raka Sandi merupakan Komisioner Bawaslu Bali Kordiv Hukum, Humas dan Hubal. Sebelumnya, Dewa Raka Sandi pernah menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Bali selama 2 periode.

Surat pengunduran diri I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi telah disampaikan oleh Bawaslu Bali ke Bawaslu RI. Dalam surat pengunduran dirinya, juga terlampir surat undangan dari DPR RI sebelumnya, perihal undangan menghadiri rapat paripurna DPR RI pada 27 Februari 2020 dengan agenda laporan Komisi II DPR RI terhadap penggantian calon anggota KPU RI. "Untuk pengganti akan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Sementara belum ada pengganti, tentu kami berempat yang akan mengambil alih tugas-tugas beliau," tutur Ketut Ariyani Ketua Bawaslu Provinsi Bali.