PERPANJANGAN REKRUTMEN PENAMBAHAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNPNS) DI LINGKUNGAN BAWASLU KABUPATEN BULELENG TAHUN ANGGARAN 2019
|
PENGUMUMAN
NOMOR : 093/BAWASLU.BA-03/Set/KP.01.00/II/2019
TENTANG
PERPANJANGAN REKRUTMEN PENAMBAHAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNPNS)DI LINGKUNGAN BAWASLU KABUPATEN BULELENG TAHUN ANGGARAN 2019
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 serta Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tentang Rekrutmen Penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS). Untuk memenuhi kouta Pelamar PPNPNS, Bawaslu Kabupaten Buleleng memperpanjang masa penerimaan PPNPNS untuk yang berlatar Belakang Pendidikan Sarjana Hukum. untuk itu Bawaslu Kabupaten Buleleng membuka kembali kesempatan kepada masyarakat yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Buleleng tahun Anggaran 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Persyaratan Umum :
- Penduduk Warga Negara Republik Indonesia;
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
- Mempunyai kualifikasi pendidikan seperti yang dipersyaratkan.
- Bersedia bekerja penuh waktu Mempunyai integritas , kecakapan dan keahlian sesuai dengan kriteria yang diperlukan;
II. Tata Cara Melamar
- Pelamar menulis surat lamaran
- Surat lamaran harus ditulis tangan dengan menggunakan tinta hitam diatas kertas folio bergaris yang ditujukan kepada Ketua Tim Uji Kompetensi Rekrutmen Penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng. dibubuhi materai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani sendiri oleh pelamar, dengan melampirkan kelengkapan berkas sebagai berikut;
- Daftar Riwayat Hidup.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang di legalisir;
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm berlatar orange Sebanyak 2 lembar;
- fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang di legalisir,
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas atau Rumah Sakit
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Berkas lamaran dibuat rangkap 2 (dua) dan dimasukan ke dalam map berwarna merah di lengkapi dengan Nama Pelamar dan No Handphone.
- Lamaran disampaikan secara langsung oleh calon pelamar (tidak dapat diwakilkan).
III. Jadwal Penerimaan Berkas Lamaran:
- Tanggal Penerimaan Berkas di perpanjang sampai dengan 11 Pebruari 2019.
- Penerimaan berkas lamaran dari pukul 08.30 s.d. 16.00 wita. Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng Jalan Bisma No 1x Singaraja – Bali.
IV. Tahapan Seleksi (Uji Kompetensi) :
- Seleksi administrasi dokumen persyaratan 12 Februari 2019
- Tes CAT tanggal 13 Pebruari 2019 (dilaksanakan di SMAN 3 Denpasar)
- Tes Wawancara 14 Pebruari 2019
- Pengumuman akhir kelulusan
V. Skor Pembobotan Uji Kompetensi
- Hasil tes CAT = 40%
- Hasil tes wawancara = 60%
VI. Lain-lain
- Bagi peserta pelamar yang tidak hadir atau tidak mengikuti salah satu tahapan uji kompetensi di nyatakan gugur.
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi / dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan data peserta / pelamar yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka panitia seleksi menggugurkan kelulusan peserta/pelamar.
- Apabila terdapat peserta / pelamar yang telah di nyatakan lulus dan diterima kemudian menggundurkan diri, maka panitia dapat menggantikan dengan peserta/pelamar yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat tim seleksi.
- Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak di pungut biaya.
- Keputusan Tim Uji Kompetensi tidak dapat diganggu gugat.
- Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh peserta/pelamar menjadi milik Tim Uji Kompetensi sehingga Tim tidak dapat memberikan kembali data /dokumen tersebut apabila diminta oleh peserta/pelamar.
Demikian pengumuman ini di sampaikan
Singaraja, 8 Februari 2019
Selengkapnya bisa di klik link di bawah ini :
https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1WDitu_GighY5CemCYlJln4tLB6mgP_UT