Lompat ke isi utama

Berita

Peroleh Predikat Informatif, Rudia Berpesan Segera Eksekusi Laporan Pertanggungjawaban

Peroleh Predikat Informatif, Rudia Berpesan Segera Eksekusi Laporan Pertanggungjawaban

Tabanan, Bawaslu Bali - Salah satu bentuk pertanggung jawaban pengelolaan anggaran di Bawaslu Kabupaten Tabanan adalah pembuatan laporan akhir. Untuk itu, Bawaslu Provinsi Bali melakukan Supervisi terkait dengan sistematika laporan Akhir Layanan Informasi Publik PPID Bawaslu Kabupaten Tabanan, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Tabanan. Jumat, (24/12).

Hadir dalam supervisi tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, dan I Wayan Wirka, Staf Bawaslu Provinsi Bali, Rahma, serta disambut oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Tabanan, I made Rumada, dan I Ketut Narta, dengan Koordinator Sekretariat Bawaslu Tabanan I Ketut Winasa beserta staf teknis.

Rudia, yang juga Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Bali mengatakan, Bawaslu Kabupaten Tabanan sebagai salah satu Lembaga publik yang telah memperoleh predikat Informatif pada hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Bali, harus membuat laporan akhir sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban. 

“Setiap Lembaga publik yang telah mengikuti pemeringkatan, diharuskan untuk membuat laporan akhir sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Komisi Informasi. Saya harapkan dari pengelola PPID agar terus berkoordinasi dengan Bawaslu Bali terkait Laporan Akhir ini agar selesai secepatnya, nanti kita akan serahkan ke KI bersama-sama.” Ungkap Pria berkacamata itu.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, I Wayan Wirka menambahkan bahwa sejatinya laporan akhir terkait dengan PPID adalah rangkuman seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan selama Tahun 2021. 

“Sebenarnya itu bukan hal yang sulit, kegiatan yang telah kita laksanakan selama kurun waktu satu tahun itu kita tuangkan dalam format laporan yang diberikan, perbanyak melakukan koordinasi dengan staf Bawaslu Provinsi Bali agar laporan akhir tersebut bisa selesai tepat waktu.” Tutup Pria asal Baturiti tersebut.

Diharapkan, dengan dilaksanakannya supervisi tersebut, bisa meningkatkan kinerja Bawaslu Tabanan dalam merancang Laporan Akhir PPID, dan mempertahankan predikat informatif yang telah disandang oleh Bawaslu Tabanan.

 

Penulis dan photo : Humas Bawaslu Tabanan