Pengawasan Coklit Terbatas Demi Menjaga Hak Pilih Masyarakat
|
BANGLI– Pada tanggal 17 Nopember 2018 Bawaslu Kabupaten Bangli mengadakan rapat kerja teknis Penyelesaian SengketaPemilihan Umum Tahun 2019 yang dilaksanakan di Rumah Makan Midori Kabupaten Bangli pada pukul 09.00 Wita. Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali yaitu I Ketut Rudia, SE.MM, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH., Nengah Mudana Atmaja, SH.M.Ag dan I Nengah Muliartha, ST serta jajaran Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Bangli. Dalam kegiatan tersebut peserta yang hadir merupakan seluruh Komisioner Panwascam se-Kabupaten beserta Kepala Sekretariat Panwascam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH dalam arahanya beliau menyampaikan agar seluruh jajaran Panwascam untuk selalu awas selama 24 jam untuk melaksanakan pengawasan dalam artian alat komunikasi dari semua jajaran pengawas tidak boleh non aktif untuk memudahkan menghubungi saat terjadi suatu permasalahan di wilayah kerja masing-masing, selain itu Bapak I Nengah Purna,SH juga menyampaikan terkait dengan pelaksanaan pengawasan coktas/coklit terbatas selama 30 hari kedepan untuk memastikan terakomodirnya seluruh pemilih yang belum masuk ke dalam DPT maka dari itu agar panwascam tetap mensuvervisi pengawasan yang di laksanakan oleh PPDK. Arahan yang kedua di sampaikan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja, SH.M.Ag dalam arahanya beliau menyampaikan tentang potensi-potensi pelanggaran dan sengketa dalam tahapan kampanye terutama pada saat pemasangan APK di wilayah masing-masing dalam penyampaianya beliau juga menyampaikan bahwa jika ada pelanggran yang bersifat harus segera diselesaikan jajaran Panwascam maupun PPDK dapat menyelesaikanya dengan pemeriksaan acara cepat sesuai Perbawaslu No.8 Tahun 2018 selain itu beliau juga menyampaikan agar Panwascam tetap mengecek pamasangan APK apakah sudah sesuai dengan zona atau dipasang diluar zona.
Arahan yang ketiga diisi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia, SE.MM dalam penyampaianya beliau menekankan tentang pengawasan penyusunan daftar pemilih agar benar benar di awasi dan setiap pengawasan mohon harus di tuangkan dalam Form A dengan realita pengawasan yang sebenar-benarnya dan pastikan juga waktu pengawasanya jelas dan tidak mengarang karena saat semua itu menjadi masalah kita sebagai pengawas punya dokumen yang kuat terkait dengan hasil pengawasan dan permasalahan yang ditemui selama menjalankan tugas di lapangan, selain itu Bapak I Ketut Rudia, SE.MM menekankan kepada seluruh jajaran Pengawas se-Kabupaten Bangli dalam 30 hari kedepan agar benar benar mengawasi pelaksanaan dari coktas/coklit terbatas yang dilaksanakan oleh jajaran KPU Kabupaten Bangli.
Arahan yang ke 4 atau yang terakhir diberikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta, ST dalam penyampaianya beliau mempertegas kembali tentang Penundaan Pleno DPTHP tingkat RI untuk penyempurnaan selama 30 hari kedapan dalam penyampaianya beliau juga membacakan beberapa pokok Rekomendasi dari Bawaslu RI kepada KPU RI. Dari pokok pokok tersebut Bapak I Nengah Muliarta, ST mempertegas kembali bahwa seluruh jajaran pengawas seluruh Kabupaten Bangli benar benar mengawasi dari proses tersebut dan berusaha mendapatkan semua data-data yang menjadi fital dalam penyempurnaan daftar pemilih untuk menunjang proses pengawasan.