PEMILIH 70 TAHUN KEATAS MASIH PENUHI SYARAT
|
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tabanan nomor : 016/K. Bawaslu.BA-08/PM.01.00/X/2018 tertanggal 19 Oktober 2018 perihal Rekomendasi Perbaikan Data Pemilih ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tabanan. Rekomendasi Bawaslu adalah pemilih yang berumur 70 tahun keatas sejumlah 34.290 pemilih. Menindaklanjuti hal tersebut KPU Kabupaten Tabanan melakukan factual diwilayah Desa Pujungan dengan melibatkan PPK Kecamatan Pupuan dan PPS Desa Pujungan dan di dampingi Pengawas Pemilu Kecamatan Pupuan serta Pengawas Pemilu Desa Pujungan, Faktual itu dilakukan Selasa, (6/11/2018).
Dalam kegiatan faktual tersebut, KPU Tabanan juga di supervisi langsung oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Nakula dan Sekretaris KPU Bali, I Made Oka Purnama.
Ketua Panwascam Kecamatan Pupuan, I Putu Eka Antara menjelaskan rekomendasi tersebut kami tindaklanjuti, Desa Pujungan Kecamatan Pupuan ada pemilih berumur 70 keatas, kami ikut faktual dengan KPU Kabupaten dan jajaranya,” tegas Putu.
Kegiatan faktual ini adalah ingin memastikan bahwa pemilih yang berumur 70 tahun yang tercatat dalam DPT masih memenuhi syarat sebagai pemilih. Dari faktual yang dilakukan disemua wilayah Pupuan dan hari ini yang terakhir Desa Pujungan, dapat diketahui bahwa mereka yang masuk kedalam DPT memenuhi syarat sebagai pemilih. “Setelah kita check, pemilih itu masih ada sehingga memenuhi syarat, bahkan ada pemilih yang berumur 79 tahun dan daya ingatnya masih kuat,” bebernya.
Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Pupuan, I Wayan Sujaya yang ikut terjun langsung di wilayah Desa Pujungan mengatakan dari faktual yang dilakukan KPU Tabanan dan jajarannya , PPK dan PPS pihaknya ikut langsung mendampingi dan memang kenyataannya pemilih itu masih ada sehingga memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu 2019 mendatang. “Ini menunjukkan sinergiritas dan koordinasi yang baik KPU Tabanan dengan Bawaslu Tabanan serta jajaran sampai tingkat desa sehingga mampu bergerak bersama - sama untuk melakukan pencermatan pada daftar pemilih,” ucapnya.
Tujuan faktual ini tidak lain untuk meyakinkan Pemilih umur 70 tahun ke atas benar adanya terdaftar dlm DPT untuk menjaga hak pilih pada pemilu 2019. ”Semangat kita bagaimana daftar pemillih itu sesuai fakta di lapangan, sekaligus meyakinkan bahwa setiap warga Negara tidak hilang hak pilihnya pada pemilu 2019 mendatang,” terang Sujaya.