Lompat ke isi utama

Berita

PELAKSANAAN TES SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS BAWASLU TAHUN ANGGARAN 2019

PELAKSANAAN TES SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS BAWASLU TAHUN ANGGARAN 2019

Selamat Sore Sahabat Bawaslu, Rentetan Kegiatan persiapan pelaksanaan Tes CAT CPNS Bawaslu yang dimulai dari berkoordinasi dengan pihak BKN Regional X Denpasar, Bali pada tanggal 22 Januari 2020 yang mana dalam kesempatan tersebut Bawaslu Provinsi Bali memohon dukungan BKN Regional X Denpasar dalam pelaksanaan Teknis Tes CAT CPNS Bawaslu yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2020.

Dilanjutkan pada hari Minggu, Tanggal 26 Januari 2020 koordinasi antara Panitia Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Bali dengan BKN Regional X terkait kesiapan pelaksanaan Tes SKD CPNS Bawaslu, dan dilanjutkan dengan Penyegelan Ruang Tes CAT CPNS di Kantor BKN Regional X Denpasar, Bali. Yang mana pelaksanaan penyegelan ruang Tes CAT termasuk rentetan persiapan menghadapi Tes CPNS Bawaslu.

Pada Hari Senin, tanggal 27 Januari 2020 peserta sebanyak 139 orang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bawaslu Tahun Anggaran 2019 yang berlangsung di Kantor BKN Regional X Denpasar Bali, dimana tes SDK terbagi dalam 2 (dua) sesi yaitu sesi pertama dilaksanakan pada pukul (08.00 – 09.30 WITA) yang melibatkan 100 (seratus) orang peserta, sesi kedua dilaksanakan pada pukul (10.00 – 11.30 WITA) yang melibatkan 39 (tiga puluh Sembilan) orang peserta dan digabung dengan 61 (enam puluh satu) peserta dari Mahkamah Agung. 

Panitia Seleksi Kopetensi Dasar (SKD) mengarahkan peserta untuk melakukan verifikasi data, Mengisi Daftar Hadir, registrasi online, pembuatan PIN Log-in peserta, dan menitipkan tas/barang pada saat pelaksanaan Tes SKD, peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta dan E-KTP.

Peserta mengerjakan soal sebanyak 100 selama 90 menit. dimana 100 soal terbagi menjadi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal,dan Tes Karakteristik Pribadi Sebanyak 35 Soal. Berdasarkan Permenpan 24/2019, nilai ambang batas yang harus dilampaui, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. 

Setelah pelaksanaan Tes SKD CPNS selesai kemudian dibuatkan berita acara pelaksanaan tes dan print hasil SKD yang nantinya dipasang di papan pengumuman. berita acara pelaksanaan tes dan print hasil SKD diserahkan dari pihak BKN Regional X Bali kepada Bawaslu Provinsi Bali yang kemudian diserahkan kepada perwakilan Bawaslu RI