Mahkamah Konstitusi Menolak seluruh Gugatan PHPU Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019 untuk Provinsi Bali
|
Jakarta, 6 Agustus 2019 Bawaslu Provinsi Bali yang diwakilkan oleh Bapak I Dewa Kade Wiarsa Rakasandi (Kordiv Hukum Data dan Informasi) menghadiri Undangan Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi perkara PHPU Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019 untuk Provinsi Bali.
Adapun perkara atau kasus PHPU Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019 untuk Provinsi Bali ada 2 yang teregister yaitu Nomor 153-02-17/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk perkara PHPU Anggota DPRD RI Provinsi Bali Dapil 1 dari Partai Gerindra dan Nomor 230-07-17/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 untuk perkara PHPU Anggota DPR RI Dapil Bali dari Partai Berkarya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 153-02-17/PHPU.DPR DPRD/XVII/2019 Mahkamah Konstitusi Menolak eksepsi Termohon (menolak gugatan dari Partai Gerindra) dan Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait (menerima permohonan dari KPU) yang artinya bahwa MK Menyatakan permohonan Pemohon (Partai Gerindra) tidak dapat diterima.
Berdasarkan Ketetapan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 230-07-17/PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 Mahkamah Konstitusi Menyatakan permohonan Pemohon (Partai Berkarya) gugur.