Kordiv Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Bali mengikuti “Silaturahmi Nasional, Menakar Efektifitas Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Tengah Wabah Covid-19”
|
Kamis 4 Juni 2020, I Ketut Sunadra Kordiv Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Bali mengikuti "Silaturahmi Nasional, Menakar Efektifitas Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Tengah Wabah Covid-19" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 Wita ini dibuka secara daring oleh Rahmat Bagja Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu RI, turut hadir pula jajaran sekretariat Bawaslu RI, La Bayoni (Kepala Biro TP3), Ibrahim Malik Tanjung (Kabag Penyelesaian Sengketa), dan Purnomo.
Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai ajang silaturahmi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan kabupaten/Kota se-Indonesia dalam melaksanakan tugas - tugas sebagai pengawas pemilihan terutamanya dalam penyelesaian sengketa menjelang dimulainya tahapan Pilkada 2020.
Kegiatan yang diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia ini menghadirkan seorang narasumber yakni Dr. Suparji SH., MH yang merupakan Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia. Suparji, dalam paparannya menyatakan bahwa Keterbatasan interaksi secara langsung, tidak menghalangi terjadinya sengketa. Potensi sengketa yang mungkin terjadi pada Pilkada 2020 ada pada saat penetapan calon, penggunaan alat peraga, money politic, netralitas ASN, kampanye terselubung, serta dalam hal penggunaan Anggaran.
Dengan dimulainya tahapan Pilkada 2020 ditengah pandemi covid-19 tentu diperlukan adaptasi dalam pelaksanaan tugas - tugas pengawasan yang disesuaikan dengan mekanisme dan tata cara penanganan covid -19. Ada beberapa hal yang ditekankan dalam rapat tersebut yaitu memaksimalkan fungsi SIPS dalam penyelesaian sengketa. Selain itu dalam hal penerimaan dan registrasi permohon sengketa, musyawarah (mediasi - mufakat), pemeriksaan, pembuktian, hingga putusan sengketa proses antara peserta Pemilu/Pemilihan dengan penyelenggara (KPU sesuai tingkatan), dimungkinkan penyelesaiannya dengan melakukan 'social distancing' yakni melalui pemeriksaan Daring - Video Conference sesuai Protokol Cegah Covid-19 dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan oleh Bawaslu sesuai tingkatannya.