Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja Hadir di Bawaslu Jembrana
|
Serangkaian dengan persiapan penanganan penyelesaian sengketa proses pemilihan berbasis online bernama Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), Bawaslu RI hadir di Bawaslu Kabupaten Jembrana untuk mensosialisasikan aplikasi SIPS kepada Parpol peraih kursi di DPRD Kabupaten Jembrana dalam Pemilu 2019, Senin (3/2). Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Rahmat Bagja didampingi Komisioner Bawaslu Bali yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa I Ketut Rudia dan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Ady Mulyawan. Kegiatan berlangsung di Warung Kampung dan Resto Ratu, Jembrana. Dalam paparannya, Rahmat Bagja mengatakan, aplikasi SIPS adalah sebuah upaya pelayanan kepada peserta pemilihan dalam Pilkada 2020 yang akan mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu khususnya ke Bawaslu Jembrana. "Ini upaya kami untuk memberikan pelayanan kepada peserta pemilihan. Banyak peserta pemilihan dari Parpol nanti bisa mengajukan gugatan sengketa dengan menggunakan aplikasi ini. Tapi bapak (masyarakat) juga tetap wajib datang ke Bawaslu untuk membawa berkas yang dipersyaratkan untuk kami verifikasi," ujar Rahmat Bagja.
Dia menjelaskan waktu yang diberikan untuk mengajukan sengketa pemilihan sangat pendek yakni tiga hari kerja sejak keputusan KPU di keluarkan atau diumumkan. "Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan inilah harus ada jalan keluar yang disediakan agar hak konstitusi peserta pemilihan tidak dirugikan. Misalnya keputusan KPU diberikan kepada peserta pemilihan di menit-menit terakhir atau kami sebut last minute. Untuk datang ke Bawaslu sudah tidak ada waktu. Aplikasi SIPS inilah jawabannya. Penyampaian gugatan bisa dilakukan dari kantor partai atau rumah. Besoknya berkas dibawa ke Bawaslu untuk di verifikasi," beber Rahmat Bagja.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta terutama operator Parpol diberikan praktek langsung cara mengoperasikan aplikasi SIPS.
Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Rudia dalam kesempatan tersebut mengatakan untuk memaksimalkan penguasaan aplikasi SIPS, pihaknya sudah memginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengagendakan rapat-rapat khusus dengan Parpol terutama para operator Parpol yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi SIPS. "Ya, kita sudah agendakan beberapa kali rapat khusus untuk memantapkan penguasaan aplikasi SIPS ini," timpal Ketua Bawaslu Jembrana Pande Ady Mulyawan mengamini penjelasan Rudia.