Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali menjadi Narasumber SKPP Daring Topik VI “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020”
|
Bawaslu Provinsi Bali melanjutkan kembali Agenda Tahapan Pembelajaran Audio Visual SKPP (Sekolah Kader Pengawas Partisipatif) Daring pada hari Selasa, 9 Juni 2020. Kegiatan Diskusi ini di buka oleh I Putu Gede Swastrawan, ST (Ketua Bawaslu Karangasem) selaku Moderator dalam acara diskusi kali ini pada pukul 10.00 Wita dan disaksikan oleh Peserta SKPP (Sekolah Kader Pengawas Partisipatif) se-Bali. Narasumber dalam diskusi kali ini adalah Ir. I Ketut Sunadra, M.Si (Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali) dengan materi “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020”.
Sunadra menyampaikan “Fungsi Penyelesaian Sengketa sebagai sarana perlindungan hak politik untuk dipilih (right to be elected). Antusiasme dari peserta masing – masing Kabupaten/Kota se-Bali dapat terlihat dengan banyaknya pengajuan pertanyaan yang diajukan kepada Narasumber terkait dengan penyelesaian sengketa. Dalam sesi diskusi kali ini banyak pertanyaan datang dari peserta SKPP khususnya terkait masalah sengketa pemilu dan pemilihan dan mekanisme penyelesaiannya.