Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu lantik Ketut Sunadra sebagai PAW Bawaslu Bali

Ketua Bawaslu lantik Ketut Sunadra sebagai PAW Bawaslu Bali

Denpasar - Setelah melalui proses verifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Bawaslu Bali sisa masa jabatan 2018-2023, Bawaslu akhirnya menetapkan Ir. I Ketut Sunadra, M.Si sebagai PAW, menggantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang sebelumnya telah dilantik sebagai PAW anggota KPU, menggantikan anggota KPU Wahyu Setiawan yang sebelumnya terjerat kasus hukum.

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji terhadap Sunadra yang juga mantan komisioner Bawaslu Bali periode 2013-2018, berangsung secara virtual, dari Kantor Bawaslu Bali, Selasa (5/5). Pelantikan dihadiri oleh Seluruh Pimpinan Bawaslu RI. Sedangkan hadir komsioner Bawaslu Bali masing-masing Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani beserta dua anggota I Wayan Wirka dan I Ketut Rudia. Tampak hadir Kepala Sekretariat Bawaslu Bali Ida Bagus Putu Adinatha dan para Kabag di lingkungan Bawaslu Bali.

Sunadra di lantik bersamaan dengan pelantikan  3 anggota Bawaslu Provinsi Kaltara masa bhakti 2020-2025, 1 anggota Bawaslu Kota Tangerang dan 1 anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan masing-masing sebagai PAW sisa masa jabatan 2018-2023

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu, Abhan berpesan dan berharap kepada I Ketut Sunadra yang dilantik sebagai Anggota Bawaslu Bali, untuk segera melakukan tugas. “Saya kira Pak Sunadra ini bukan orang baru di pengawas Pemilu sehingga bisa mudah untuk bergabung dengan jajaran pengawas Pemilu yang sudah ada di Bali”, harap mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini.

Abhan menambahkan, dirinya percaya semua akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. "Jadi tugas sudah menanti. Tinggal menunggu kapan penundaan ini berakhir dan dimulainya kembali tahapan,” tutup Abhan