Lompat ke isi utama

Berita

KEPALA DESA SINDUWATI DISIDANG, SAKSI AHLINYA DITOLAK

KEPALA DESA SINDUWATI DISIDANG, SAKSI AHLINYA DITOLAK

Karangasem-sidang kasus tindak Pidana Pemilu yang menjerat Kepala Desa Sinduwati, Nengah Rumana, SH, digelar di Pengadilan Negeri Amlapura. Sidang digelar sejak Selasa (12/2) lalu. Hari pertama sidang, jaksa diberikan kesempatan menyampaikan dakwaan dan dilanjutkan dengan eksepsi penasehat hukum terdakwa dan tanggapan eksepsi. Sidang digelar secara maraton.

Dalam sidang tersebut, tim jaksa terdiri dari Made Santiawan dan AA. Jayalantara. Sementara penasihat hukum terdakwa terdiri dari Nyoman Agung Sariawan dkk.

Sementara itu sidang digelar oleh majelis yang dipimpin Gede Putra. Setelah dakwaan, Rabu kemarin, sidang dilanjutkn dengan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa. Ada tujuh saksi yang dihadirkan yakni Ketua Bawaslu Karangasem, Putu Gde Suastrawan, Anggota KPU Karangasen Ngurah Maharjana. Saksi lainnya yakni Alamsyah, Sahrim, Ma Arif, Hasanuddin, Mahsun. Pada intinya kelima saksi yang berasal  Dari Sinduwati itu membenarkan bahwa terdakwa melakukan ajakan untuk memilih calon tertentu.

Sementara itu dalam sidang lanjutan Kamis 14 Pebruari kemarin, jaksa membacakan keterangan saksi ahli bahasa dari UNUD. Sedangkan penasihat hukum terdakwa juga mendatangkan empat saksi, satu diantaranya merupakan saksi ahli. Tetapi oleh majelis hakim, Made Kariada, saksi ahli yang didatangkan ditolak setelah ada keberatan jaksa. Karena Kariada tercantum sebagai salah satu anggota penasihat hukum saat Rumana masih menjalani klarifikasi di Bawaslu Karangasem. Majelis hanya memeriksa tiga saksi yang dihadirkan

Setelah memeriksa saksi tersebut, hakim juga memeriksa terdakwa Nengah Rumana. Kepada majelis, Rumana mengakui sempat mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu disela-sela sosialisasi bansos di Masjid Jami Al Abror pada tanggal 28 Desember 2018 lalu.*