Lompat ke isi utama

Berita

Kegiatan Sosialisasi Dan Bimbingan Teknis Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi Parpol Dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali Pemilu 2019

Kegiatan Sosialisasi Dan Bimbingan Teknis Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi Parpol Dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali Pemilu 2019

Sanur, 8 Agustus 2019 – Bawaslu Provinsi Bali menghadiri undangan dari KPU Provinsi Bali mengenai kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Bali Pemilu 2019 di Mercure Resort Sanur.

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan bagaimana tata cara penghitungan konfrensi dari suara kepada kursi serta bagaimana penetapan calon terpilih. Hal ini dilakukan agar nantinya mereka mengecek kembali Formulir Rekapitulasi Tingkat Provinsi yang sudah diberikan pada saat pleno penetapan perolehan suara. Sehingga mereka bisa mengontrol kita pada saat penetapan calon terpilih pada hari Jumat, (09/08/2019), di Hotel Kuta Paradiso.

Dengan begitu, KPU Bali akan menetapkan 55 anggota DPRD Provinsi Bali pada hari Jumat, (09/08/2019). Sebelumnya penetapan 55 anggota DPRD Provinsi Bali sempat tertunda pada hari Sabtu, (22/06/2019), lantaran ada permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah ada putusan MK, akhirnya KPU Bali akan menetapkan anggota DPRD Provinsi Bali yang terpilih pada hari Jumat, (09/08/2019).