KASUS KEPALA DESA SINDUWATI SIAP DISIDANG
|
KARANGASEM. Pada tanggal 6 Pebruari 2019 Polres Karangasem melakukan penyerahan tahap ke II Seteleh Polres Karangasem menyatakan berkas kasus pidana pemilu yang melibatkan Kepala Desa Sinduwati I Nengah Rumana tersebut lengkap, selanjutnya berkas diserahkan ke Gakkumdu Kejaksaan Negri Amlapura oleh Gakkumdu Polres Karangasem disaksikan langsung oleh Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem.
Setelah berkas diserahkan kepada Kejaksaan Negri Amlapura selanjutnya penanganan perkaranya sekarang ada di Sentra Gakkumdu Kejaksaan Negri Amlapura. Sesaui keterangangan Anak Agung Ngurah Jaya Lantara, SH.,MH “ tersangka I Nengah Rumana tidak dilakukan penahananan karena ancaman hukumanya dibawah lima tahun ” yakni melanggar pasal 490 UU Nomor : 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp. 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ). Dan pada saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negri Amlapura.