Kalangan Jurnalis ikut ambil bagian menjadi Narasumber SKPP Daring Topik VIII “Strategi Kehumasan Kader Pengawas”
|
Bawaslu Provinsi Bali kembali melanjutkan Tahapan Pembelajaran Diskusi Daring SKPP (Sekolah Kader Pengawas Partisipatif) Daring pada hari Kamis, 11 Juni 2020. Kegiatan Diskusi sesi kedelapan ini di buka oleh I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita, ST (Anggota Bawaslu Badung) selaku Moderator dengan Narasumber Agus Putra Mahendra,S.Sos, MSi (Jurnalis) dengan materi “Strategi Kehumasan bagi Kader Pengawas”.
Gus Hendra menyampaikan 2 hal penting terkait diskusi kali ini yaitu mengenai kehumasan dan hoax. Dalam pemaparannya dijelaskan secara detail mengenai hal hal terkait kehumasan, misalnya mengenai Opini. Dimana tugas seorang humas adalah bagaimana membentukan Opini Publik terhadap suatu lembaga menjadi baik. Selain itu beliau juga menjelaskan tentang bahayanya Hoax dan berita fake. Dan yang terakhir dijelaskan akan pentingnya buzzer dalam strategi kehumasan.
Ketut Rudia (Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Bali) menambahkan bahwa Bawaslu itu bekerja berdasarkan ketentuan UU, dimana ada 2 intrumen yang digunakan yaitu intrumen pencegahan dan Penindakan. Kami melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap potensi yang bisa terjadi dalam tahapan, manakala upaya pencegahan sudah maksimal kita lakukan, tetapi masih ada pelanggaran ya kita harus jalankan penindakan.
Terkait penindakan ini I Wayan Wirka (Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bali) mencontohkan “Regulasi yang mengatur kampanye itu pasti ada, hanya saja jika belum ada pasangan calon, namun sudah ada kampanye di media sosial, itu bukan merupakan peristiwa kampanye, sehingga Bawaslu tidak mempunyai posisi atau kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap peristiwa kampanye sebelum ada paslon ditetapkan
Ketut Ariyani (Ketua Bawaslu Bali) ikut menambahkan bahwa Bawaslu Provinsi Bali rutin melaksanakan diskusi public pada masa pandemic covid dengan melibatkan pihak-pihak luar, tujuannya diskusi tersebut adalah untuk mensosialisasikan Lembaga dan para peserta SKPP bisa mempublish semua kegiatan-kegiatan yang dilakukan Bawaslu ini.