Lompat ke isi utama

Berita

Kalangan Akademisi menjadi Narasumber Sesi Terakhir Diskusi Daring SKPP Bawaslu Bali

Kalangan Akademisi menjadi Narasumber Sesi Terakhir Diskusi Daring SKPP Bawaslu Bali

Jumat, 12 Juni 2020 Bawaslu Provinsi Bali menggelar Tahapan Pembelajaran Diskusi SKPP Daring Sesi Terakhir, dengan moderator Putu Arnata ST (Ketua Bawaslu Kota Denpasar) dan narasumber Dr. I Nyoman Bagiastra SH.,MH (Akademisi dan Pemantau Pemilu) dengan materi “Pemantauan Pemilu dan Pilkada (Pemilihan)”.

Bagiastra menyampaikan “Pemantau Pemilu merupakan salah satu implementasi partisipasi masyarakat untuk memantau pelaksanaan Pemilu. Dasar hukum pemantau Pemilu ada pada pasal 435-447 Undang Undang No 7 Tahun 2017, teknisnya ada di Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018 tentang pemantauan pemilihan Umum. Sedangkan Pemantau Pemilihan ada pada pasal 123-130 Undang - Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota”.

Acara ini juga turut serta disaksikan oleh :

  1. Ketut Ariyani, SE.,MM (Ketua Bawaslu Provinsi Bali);
  2. Ir. I Ketut Sunadra,M.Si (Anggota Bawaslu Provinsi Bali);
  3. I Ketut Rudia, SE.,MM (Anggota Bawaslu Provinsi Bali);
  4. Ida Bagus Putu Adinatha, AP.,M.Si (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali).

Ucapan Terima Kasih disampaikan oleh Ketua, Anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali kepada Narasumber eksternal, Para Peserta SKPP Daring dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, yang sudah sejak awal begitu antusias dan semangat untuk berpartisipasi dalam SKPP Daring ini.

Finally, Tahapan Diskusi SKPP Daring berakhir hari ini, perjuangan dan semangat peserta SKPP Daring dari Seluruh Kabupaten/Kota se-Bali sejak awal mengikuti diskusi ini sangat admin apresiasi, banyak pertanyaan kristis yang ditanyakan peserta, semoga semangat ini terus berlanjut kedepannya. Mari “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”