Gerakan Bawaslu Jaga Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Gianyar Mendatangi Pemilih Pemula (Siswa) SMK PGRI Kecamatan Payangan
|
Dalam Pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2019, dimana pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu tersebut, pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bahwa untuk menjamin hak konstitusional warga masyarakat pada pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Gianyar (01/11) mendatangi salah satu SMK PGRI Kecamatan Payangan untuk dapat memastikan bawa pemilih pemula tersebut yang berumur 17 Tahun pada tanggal 17 April 2019 harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2019.
Dalam pelaksanaannya, gerakan tersebut di bantu dan difasilitasi oleh kepala sekolah setempat, siswa kelas 12 diwajibkan membawa identitasnya dalam bentuk fotocopy kartu keluarga (KK) yang kemudian NIK dari masing-masing siswa beserta keluarganya dicek melalui aplikasi KPU (Pencarian Data Pemilih) dengan memasukan Nomor induk kependudukan (NIK) sehingga nantinya hasilnya dapat ditampilkan, jika sudah terdaftar dalam DPT aplikasi akan menampilkan nama lengkap dan terdaftar di nomor TPS berapa, sekiranya belum terdaftar dalam DPT, aplikasi tidak akan menampilkan informasi apapun.
Dari 514 orang pemilih yang di cek kedalam aplikasi KPU (Pencaraian Data Pemilih), jajaran Bawaslu Gianyar masih menemukan 39 orang yang belum terdaftar dalam DPT. Berkenaan temuan ini, Bawaslu Gianyar akan merekomendasikannya kepada KPU Kabupaten Gianyar untuk kemudian nama-nama tersebut dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil perbaikan (DPTHP) dalam Pemilu Tahun 2019. Sehingga DPT Pemilu Tahun 2019 akan lebih sempurna.