Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Tahapan Pemilu Tahun 2019
|
Bawaslu Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 15 Oktober 2018 bertempat di Dewi Sinta Hotel & Restaurant. Adapun peserta yang dilibatkan dalam kegiatan rapat kerja teknis ini antara lain Ketua Panwaslu Kecamatan, Kordiv Hukum dan Penanggan Pelanggaran, serta 1 (satu) orang staf teknis yang membidangi Penanggan Pelanggaran, dengan mengundang Narasumber dari Bawaslu Provinsi Bali Bpk I Wayan Wirka, SH. Sambutan diberikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tabanan Drs. I Gede Putu Suarnata, sekaligus membuka Acara Bimtek, dalam sambutannya beliau berharap selepas kegiatan Bimtek ini jajaran Panwaslu kecamatan memiliki pengetahuan berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Tahapan Pemilu Tahun 2019 diawali dengan penyampaian materi I oleh narasumber dari anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, SH dengan tema Sengketa proses dalam Pemilu tahun 2019 dimana dalam pemaparannya beliau menyampaikan Ruang lingkup sangketa proses Pemilu, Objek dan subjek sengketa Proses Pemilu ,Kewanangan Menyelesaiakan Sangketa Proses Pemilu.
Penyampaian materi II oleh anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan selaku Kordiv PHL Bpk. I Ketut Narta,SE membawakan materi dengan tema Pengawasan Kampanye Pemilu tahun 2019, dalam pemaparannya beliau menyampaikan Metode dan Masa Kampanye, Pemasangan alat Peraga Kampanye dan larangan-larangan untuk melalukan kampanye.
Penyampaian materi III oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan selaku Kordiv HPP Drs. I Gede Putu Suarnata. membawakan materi dengan tema Penyelesaian Sangketa Pemilu Tahun 2019, dalam materinya beliau menjelaskan mengenai tata cara penyelesaian sengketa mulai dari tahapan awal penerimaan sengketa, tahapan mediasi, pembacaan putusan mediasi, tahapan ajudikasi, pembacaan putusan, alat bukti sengketa proses pemilu.
Seusai penyampaian materi oleh narasumber kegiatan Bimbingan Teknis penyelesaian sengketa Tahun 2019 resmi ditutup pada tanggal 15 Oktober 2018 oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kordiv HPP Tabanan didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan Kordiv PHL, BPP Bawaslu Kabupaten Tabanan.