Lompat ke isi utama

Berita

BIMBINGAN TEKNIS PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU TAHUN 2019

BIMBINGAN TEKNIS PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU TAHUN 2019

Bertempat di Ruang Rapat Hotel Jimbarwana Lt.1 Negara pada hari Selasa tanggal 23 Oktober  2018 mulai Pukul 09.30 s/d 17.15 WITA , Bawaslu Kabupaten Jembrana menggelar acara Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019. Sebanyak 30 orang hadir sebagai peserta pada kegiatan tersebut yang terdiri dari 6 (enam) orang dari masing-masing Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Jembrana diantaranya : 1 (satu) orang Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran, 1 (satu) orang Kordiv SDM dan Organisasi, 1 (satu) orang Kepla Sekretariat, 1 (satu) orang Bendahara PUMK dan 2 (dua) orang staf.

Kendatipun tidak akan dilakukan Penyelesaian Sengketa Pemilu pada Panwaslu Kecamatan, namun acara ini dipandang perlu untuk dilaksanakan demi meningkatkan pengetahuan, pemahaman terkait alur Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum yang mungkin terjadi pada Pemilu Tahun 2019.

Adapun yang hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah : Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T., SH., M.Si (Anggota/Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali) dalam pemaparan materinya yang berjudul Sistem Penyelenggaraan, Pengawasan, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum meyampaikan  Penguatan Kewenangan Bawaslu dalam penyelesaikan sengketa proses Pemilu, Potensi Sengketa Pemilu, sengketa proses Pemilu yang meliputi Dasar Hukum dan pengertiannya, sarana proses penyelesaian sengketa, subjek sengketa proses Pemilu, Tahapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa, Tatacara pengajuan permohonan sengketa dan persiapan penerimaan permohonan penyelesaian sengketa.

Seusai pemaparan materi yang pertama, dilanjutkan dengan pemaparan materi yang kedua oleh Ketut Rudia, SE. MM (Anggota/Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali) dalam pemaparan materinya yang berjudul “ Sengketa Proses Dalam Pemilu 2019” menyampaikan Dasar Hukum, Ruang Lingkup Sengketa Proses Pemilu, Objek Sengketa Proses Pemilu, Tahapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Mediasi/Musyawarah Sengketa Pemilu hingga membahas tentang Kedudukan Panwaslu Kecamatan.

Sesi terakhir diisi oleh Pande Ady Muliawan (Ketua/Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jembrana) yang dalam pemaparan materinya yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019” menyampaikan atau mengulas kembali apa yang disampaikan oleh narasumber sebelumnya serta sedikit menambahkan untuk pemahaman istilah – istilah dalam sengketa proses Pemilu.Seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar dan ditutup pada pada pukul 17.15 WITA.