Bawaslu Tabanan Libatkan Prebekel Pengawasan Pemilu 2019
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka menghadapi Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Warung CS Bedha Tabanan, hari Rabu (5/11/2018).
Rapat Koordinasi yang dipandu anggota Bawal Tabanan I Ketut Narta diikuti oleh 10 orang Prebekel dari Kecamatan Kerambitan, dan 10 orang Perbekel dari Kecamatan Selemadeg Timur serta Pengawas Pemilu Kecamatan ( divisi HPP) Se Kabupaten Tabanan.
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariani, dan I Made Rumade, serta I Gede Putu Suarnata dari Bawaslu Tabanan menjadi narasumber dalam pertemuan ini.
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariani menyampaikan sebagai pemimpin di wilayah desa para Prebekel diharapkan bisa membantu menciptakan kesejukan, kedamaian dan menyukseskan hajatan Pemilu Tahun 2019.
Ariani menjabarkan, netralitas Prebekel, Perangkat Desa dan BPD dalam Kampanye Pemilu Tahun 2019 diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pasal 280, ayat(2) huruf h, i, j, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan pelaksana dan atau tim Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan; Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam Kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap larangan kampanye pasal 280 ayat (2) merupakan tindak pidana pemilu, dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000," tegas Ariani.
Sementara itu Kordiv HPP Bawaslu Kabupaten Tabanan, Drs I Gede Putu Suarnata memaparkan tentang metode kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada mengungkapkan, Bawaslu menjalankan tugas, pencegahan, Pengawasan dan Penindakan dalam Pemilu Tahun 2019.
"Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan citra diri Peserta Pemilu untuk di Kabupaten Tabanan masih lebih sedikit dibandingkan ditempat lain. Mekipn demikian, kami meminta Peserta pemilu, Calon DPR, DPD dan DPRD tetap mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku", kata Rumada.
Lebih lanjut Rumada mengungkapkan "Pemasangan Alat Peraga Kampanye sekarang menjadi perhatian Bawaslu Tabanan dan dengan jajarannya di tingkat kecamatan serta desa. Petugas kami di bawah kucing-kucingan dalam pencegahan. Seperti sudah disampaikan terkait pemasangan di tempat yang dilarang, hari ini diturunkan tapi besoknya di pasang lagi. Para Calon sudah tahu aturanya, namun ada yang pura-pura tidak tahu"
Kepada Prebekel yang hadir, Rumada mengimbau agar selesai Rakor dan pulang ke daerah masing-masing para Prebekel ikut berperan serta mensosialisasikan dan melakukan pencegahan hal-hal yang dilarang pada tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019