Bawaslu Provinsi Bali siap launching Pencanangan Zona Integritas
|
Bawaslu Provinsi Bali memenuhi persyaratan minimal untuk launching Pencanangan Zona Integritas (ZI). Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Rahman Mansyur narasumber Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Daring Persiapan Desk Evaluasi Zona Integritas Tahun 2020, Jumat (26/06/2020). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, dihadiri juga oleh :
- Ketua/Kordiv SDM Bawaslu Provinsi Bali ;
- Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali ;
- Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten/Kota se- Bali ;
- Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota se -Bali ;
- Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Bali
Untuk diketahui Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public.
Adapun syarat wajib minimal untuk pencangan Zona Integritas ada 2 yaitu
- Memperoleh penilaian laporan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- Sudah Melaporkan LHKPN DAN LHKSN dengan presentasi 100 %
Hal yang harus dipersiapkan lainnya untuk persiapan launching ZI, antara lain :
- Penataan sistem manajemen SDM
- Penguatan Akuntabilitas
- Penguatan Pengawasan
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik