Bawaslu Provinsi Bali Mengikuti Rapat Daring terkait Pengendalian Gratifikasi yang diadakan oleh Pengawas Internal Bawaslu RI
|
Rabu, 3 Juni 2020, Bawaslu Provinsi Bali mengikuti rapat daring terkait Pengendalian Gratifikasi. Rapat diadakan oleh bagian Pengawas Internal Bawaslu RI dengan narasumber:
- Bapak Ferdinand (Kepala Biro Hukum, Humas dan Pengawas Internal)
- Agustin Rafika (Kasubag Pemeriksaan Keuangan)
Adapun peserta daring antara lain:
- Kordiv SDM Bawaslu Provinsi Bali
- Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali
- Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Bali
- Kabag Pengawasan, Humas, Hubal Bawaslu Provinsi Bali
- Kordiv SDM Bawaslu Kab./Kota se-Bali
- Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab./Kota se-Bali
Bawaslu sejauh ini telah melaksanakan upaya pengendalian gratifikasi yang tertuang dalam Perbawaslu No.6 Tahun 2015. Gratifikasi sendiri memiliki makna yang luas, sehingga perlu dipahami lebih mengkhusus seperti gratifikasi yang wajib ditolak maupun gratifikasi yang dikecualikan. Dalam hal ini diharapkan upaya pengendalian gratifikasi dapat dipamahi dan diterapkan tidak hanya di Bawaslu RI tetapi juga di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.