Bawaslu Provinsi Bali menghadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 dan Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali Tahun 2019
|
Kuta - Jumat, 9 Agustus 2019, Komisioner Bawaslu Prov. Bali Bapak I Ketut Rudia (Kordiv Sengketa) dan Kasubbag H3AL Bapak I Made Aji Swardhana menghadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 dan Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali bertempat di Kuta Paradiso Bali. Rapat pleno ini juga dihadiri oleh oleh saksi peserta Pemilu serta masyarakat.
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Bali dimulai Pukul 13.00 WITA s.d 14.58 WITA, dengan kegiatan sebagai berikut:
1. Menghitung dan menetapkan perolehan kursi partai politik anggota DPRD Provinsi Bali setiap daerah Pemilihan;
2. Menetapkan peringkat calon terpilih anggota DPRD Provinsi Bali;
3. Menetapkan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Bali.
Pada kesempatan tersebut ditetapkan sebanyak 55 orang yang akan menduduki kursi di DPRD Provinsi Bali periode 2019-2024 dengan rincian PDI Perjuangan mendapat 33 kursi, Partai Golkar 8 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Partai Demokrat 4 kursi, Partai NasDem 2 kursi, PSI 1 kursi dan Hanura 1 kursi.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, KPU Provinsi Bali mengusulkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Rapat pleno diakhiri dengan penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Provinsi Bali mengenai Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada masing-masing saksi Partai Politik, Bawaslu Provinsi Bali dan Instansi terkait