Bawaslu Provinsi Bali Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, LHKPN, LHKASN, dan SOP tahun 2019
|
Surabaya, 24 Agustus 2019 - Bawaslu Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Sekretariat menghadiri kegiatan Sosialisasi Kebijakan Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, LHKPN, LHKASN, dan SOP tahun 2019 24 – 26 Agustus 2019 di Hotel Wyndham Surabaya.
Pada kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro mengingatkan, ada yang harus diperkuat dalam memenuhi struktur tata kelola kelembagaan Bawaslu yang baik. Menurutnya, Bawaslu kabupaten/kota yang sudah permanen atas amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka masih butuh waktu untuk menata kelembagaan tingkat kabupaten/kota. Gunawan pun mengajak kasek Bawaslu tingkat provinsi terus berusaha mendukung program reformasi birokrasi, zona integritas, LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), gratifikasi, dan SOP (standard operational procedure) Bawaslu. "Sehingga, tata kelola yang baik bukan hanya di Bawaslu RI, tetapi juga hingga kabupaten/kota.
Selain itu, Ketua Bawaslu Abhan mengapresiasi dukungan kepala sekretariat (kasek) Bawalu tingkat provinsi menjalankan program kerja pengawasan Pemilu 2019. Meski begitu, dia meyakinkan ada pekerjaan selanjutnya menyelesaikan laporan pertanggungjawaban, baik keuangan dan kinerja.
Meskipun pekerjaan berat menanti, Abhan mengharapkan para kasek Bawaslu provinsi bisa mengusir lelah dengan tetap bekerja. "Ini seperti, belum sempat pijit, sudah harus bekerja lagi," canda Ketua Bawaslu sembari membuka acara Sosialisasi Kebijakan Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, LHKPN, LHKASN, Gratifikasi, dan SOP Bawaslu.