Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bali Menghadiri Acara Sosialisasi Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Di Lingkungan Bawaslu Dan Bawaslu Provinsi

Bawaslu Provinsi Bali Menghadiri Acara Sosialisasi Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Di Lingkungan Bawaslu Dan Bawaslu Provinsi

Bogor, 19 Agustus 2019 – Bawaslu Provinsi Bali yang diwakilkan oleh Kepala Sekretariat (Bapak Ida Bagus Putu Adinatha), bendahara pengeluaran dan staff pengelola keuangan menghadiri undangan dari Bawaslu RI untuk kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di Lingkungan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi tanggal 19 s.d 21 Agustus 2019 di Hotel Salak Heritage, Jl. Ir. H. Juanda No 8 Pabaton, Kec Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.

Acara dimulai dengan penyampaian materi oleh Bapak Pakerti Luhur, Kabag Keuangan, dimana materi yang disampaikan adalah Tahapan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Inventarisasi Penggunaan KKP di Provinsi. selain itu Disebutkan terkait alur penggunaan KKP yaitu : Perjanjian Kerja Sama antara Bank dengan Satker → penerbitan Kartu Kredit oleh Bank →Transaksi dengan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu Kredit (KKP Belanja Operasional dan Modal dan KKP Perjalanan Dinas) →Pengujian oleh PPK dan penerbitan SPBy → Verifikasi oleh Bendahara →Pertanggungjawaban →Penerbitan SP2D oleh KPPN →Pendebitan Rekening oleh Bendahara.

kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Pedoman Kartu Kredit. Adapun KKP yaitu Alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Acara dibuka langsung oleh Bapak Sekretaris Jenderal Bawaslu RI (Gunawan Suswantoro), dimana pada saat pembukaan pak sekjen melakukan absensi terhadap semua para kasek-kasek seluruh Indonesia. Himbauan pak kasek terhadap peserta kegiatan ini adalah agar peserta bersunguh-sungguh mengikuti kegiatan ini.  

di dalam kegiatan ini juga dilakukan praktek terhadap aplikasi SAS, bagaimana pencatatan transaksi pada aplikasi SAS pada menu PPK (untuk membuat DPR/Daftar Pengeluaran Riil), pada menu silabi membuat DPT/Daftar Pengeluaran Tetap, dilanjutkan dengan mentransaksikan pada transaksi dengan kode 67,68,dan 70 pada aplikasi silabi, setelah itu kembali lagi ke aplikasi ppk, dan spp siap untuk dibuat. masing masing peserta diberi sebuah studi kasus, dimana peserta diminta harus menyelesaikan kasus tersebut sampai selesai. Setelah selesainya kasus tersebut, maka dilanjutkan dengan acara penutupan. Dimana acara ditutup oleh Ibu Erna Peranginangin selaku tim ahli Bawaslu RI didampingi oleh Ibu Sari selaku Kasubag Perbendaharaan.