Bawaslu Provinsi Bali Mengadakan Rakor Dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Rangka Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden/Wakil Presiden 2019
|
Nusa Dua – Bali
Dalam Pemilihan Umumtahun 2014, paradigma Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili perkara didasarkan atas signifikansi perolehan suara. Untuk Pemilihan Umumtahun 2019, perlu diantisipasi apabila terjadi pergeseraan paradigma Mahkamah Konstitusidalam memeriksa perkara dengan melihat pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam mengadili sengketa Pilkadatahun 2018. Sehingga keterangan Bawaslu diperlukan sebagai alat bukti bagi Mahkamah Konstitusi dalam membuat pertimbangan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkaraPerselisihan HasilPemilihan Presidendan Pemilihan Legislatif.
Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Bali mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota se Bali untuk mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (Tiga) hari mulai tanggal 28s/d 30Maret2019 bertempat diHotel Infinity 8 Bali, Jalan By Pass Ngurah Rai No.88 A Jimbaran – Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Tujuan dari kegiatan ini adalah supaya Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Bali memahami tahapan dan jadwal persidangan perselisihan hasil pemilihan umumdi Mahkamah Konstitusi, memahami beban penyusunan keterangan Bawaslu dengan keterbatasan waktu, memahami beban penyusunan alat bukti yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia, dan memahami pokok gugatan atau permohonan para pemohon serta mampu penyusunan keterangan tertulis dalam persiapan menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2019
Kegiatan dibuka Oleh Bapak Dewa Rakasandi (selaku anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Bali). dilanjutkan dengan sambutan oleh para anggota komisioner yang lain seperti bapak I Wayan Wirka, bapak I Ketut Rudia, dan bapak Ida Bagus Putu Adinatha (selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali). Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Tata Beracara Dalam Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD, Serta Presiden dan Wakil Presidentahun 2019 oleh I Wayan Wirka.Pemaparan berikutnya adalah tentang Teknik Penulisan dan Penyampaian Keterangan Tertulis Dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh bapak I Ketut Rudia, dengan materi “Praktik Penulisan Keterangan Tertulis Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019”. Pemateri berikutnya adalah Bapak I Wayan Widyardana Putra, dengan materi “Studi Kasus Perkara Nomor:03-05-29/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 dan Praktik Penulisan Keterangan Tertulis Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 yang kemudian dilanjutkan dengan praktek penulisan langsung oleh para peserta.
Pada hari ketiga, kegiatan dilanjutkan pemaparan materi oleh Fritz Edward Siregar (Anggota Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi Hukum) dengan materi “Kompetensi Bawaslu Kabupaten/Kota”.Kemudian acara dilanjutkan oleh penyerahan penghargaan kepada tiga peserta pemberi keterangan terbaik yang dimenangkan oleh Bawaslu Kabupaten Bangli, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Tabanan. Dan dilanjutkan dengan penutupan kegiatan Rakor PHPU oleh Bapak Fritz Edward Siregar