BAWASLU KARANGASEM DENGAN TIM BERSIHKAN BRENDING DI MOBIL ANGKOT
|
KARANGASEM- Maraknya pemasangan branding calon anggota legislatif pada kendaraan angkutan umum disikapi serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem. Jumat (16/11) lalu sedikitnya 6 branding berisi gambar caleg dari dua partai politik dilepas dari kendaraan. Kegiatan itu dilakukan bersama tim yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Linmas serta Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kab. Karangasem I Putu Gede Suastrawan ST, didampingi Kordiv Hukum, Data dan Informasi I Kadek Puspa Jingga, SH mengungkapkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Linmas, Satlantas, KPU termasuk Organda. Koordinasi dilakukan dua kali. "Hasilnya disepakati bahwa kendaraan angkutan umum tidak boleh dipasangi branding berbau kampanye. Terlebih kendaraan angkutan tersebut mangkal di terminal yang merupakan fasilitas publik,"
Pihaknya juga mengimbau para calon untuk taat aturan. Pelanggaran terhadap aturan pemilu bisa berakibat didiskualifikasi sebagai calon. Penertiban tersebut akan dilakukan berkelanjutan utamanya dilakukan di terminal.