Bawaslu Kabupaten Tabanan Menyelenggarakan Rakor Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2019
|
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-fareast-language:EN-US;}
Bawaslu Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2019 pada Senin tanggal 22 Oktober 2018 bertempat di Dewi Sinta Hotel & Restaurant. dengan mengundang Narasumber dari Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, SE., MM, harapannya selepas kegiatan Rakor ini jajaran Panwaslu kecamatan bisa mengawasi tahapan kampanye dengan baik di wilayah masing-masing
Pelaksanaan Rakor Pengawasan Kampanye Pemilu tahun 2019 diawali dengan penyampaian materi I oleh narasumber dari Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani,SE.,MM dengan tema Sosialisasi Pengwasan Kampanye Pemilu Tahun 2019 dimana dalam pemaparannya beliau menyampaikan Secara Umum Tugas Bawaslu dalam Kampanye Pemilu 2019, Alur Pengawasan kampanye 2019, Pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye dan larangan dalam kampanye.
Penyampaian materi II oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan selaku Kordiv PHL Bpk. I Ketut Narta,SE membawakan materi dengan tema Pengawasan Kampanye Pemilu tahun 2019, dalam pemaparannya beliau menyampaikan istilah-istilah dalam kampanye, juru kampanye, alat peraga kampanye, bahan kampanye, pengwasan kampanye Larangan dalam kampanye dan pihak dalam kampanye, Metode dan Masa Kampanye.
Penyampaian materi III oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Rumada, SE. membawakan materi dengan tema Memahami Perbawaslu no.28 tahun2018 tentang kampanye pada pemilu 2019, dalam materinya beliau menjelaskan mengenai Pelaksana Tim kampanye dan pihak yang di larang berkampanye,Metode Kampanye pemilu 2019, Materi yang dilarang dalam kampanye, Temapat yang dilarang berkampanye, Sanksi-samksi dalam kampanye.
Seusai penyampaian materi oleh narasumber kegiatan Rakor Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun2 019 resmi ditutup pada tanggal 22 Oktober 2018 oleh Ketua Bawaslu Kabupatean Tabanan Kordiv SDM didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan Kordiv PHL dan Kordiv, Koordinator Sekretaraiat Bawaslu Kabupaten Tabanan ,BPP Bawaslu Kabupaten Tabanan.