Bawaslu Kabupaten Gianyar menggelar sidang Pelanggaran Kampanye di Pura/tempat Ibadah
|
16.00 Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;}
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar menggelar sidang terkait dengan laporan pelanggaran kampanye di kawasan Pura/tempat ibadah. Pada sidang yang berlangsung di Ruang sidang Bawaslu Kabupaten Gianyar pada hari senin, 26 Nopember 2018, I Nyoman Arjawa, S.Sn selaku pelapor membawa satu orang saksi. Sidang akan dilanjutkan hari Selasa, 27 Nopember 2018, karena belum ada keputusan yang bisa diambil dari sidang kemarin.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA tersebut dipimpin oeleh majelis ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, SH dan 2 orang anggota Bawaslu, I Wayan Gede Sutirta, SH dan Ni Made Suniari Siartikawati, SE, sidang juga diikuti Sekretaris pemeriksa, Ni Luh Supri Cahayani, S. Sos. MAP. Selain itu ada Ni Putu Veby Piscayanti, SH selaku Notulen, I Wayan Wiranata, SE selaku Prisala, I Wayan Wijaya, SS selaku Asisten pemeriksa.
Sidang dibuka oleh Majelis pemeriksa I Wayan Hartawan, SH dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak pelapor yaitu Ni Kadek Sriani. Dalam persidangan itu perempuan kelahiran 1979 asal banjar Buruan, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh ini membenarkan bahwa ada kegiatan reses dari Caleg DPRD Provinsi Bali dan DPRD kabupaten Gianyar pada tanggal 4 Nopember 2018 di wantilan Pura Dalem Desa Pakraman Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Dilokasi tersebut kedua caleg ini disebut memebrikan bansos (bantuan social) sebesar 100 juta rupiah kepada PKK Banjar Buruan.
Selain memebrikan bansos, kedua caleg tersebut juga meminta dukungan dan membagikan selembaran kartu peserta caleg sebanyak dua lembar kepada masing-masing ibu PKK. Mereka juga disebut melakukan simulasi pencoblosan untuk memilih kedua caleg tersebut.
Sementara Majelis pemeriksa I Wayan Hartawan, SH mengatakan, pelapor I Nyoman Arjawa, S.Sn baru membawa satu orang saksi, mendukung laporan tersebut. Pihak Bawaslu menganggap perlu agar pelapor menghadirkan saksi lagi. Karena saksi yang diundang 1 nya berhalangan hadir sehingga Sidang akan dilanjutka pada hari Selasa, 27 Nopember 2018.