Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Bangli Mengadakan Bimtek Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 Bersama Panwascam dan Jajaran

Bawaslu Kabupaten Bangli Mengadakan Bimtek Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 Bersama Panwascam dan Jajaran

BANGLI– Demi meningkatkan pengetahuan dan menyamakan pemahaman di jajaran Panwascam terkait proses Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bangli kembali mengadakan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Nopember 2018 bertempat di Rumah Luwih Gianyar Bali. Adapun yang hadir dari Bawaslu Provinsi Bali yakni I Ketut Rudia, SE., MM selaku Anggota/Kordiv Penyelesaian Sengketa, Dr. Luh Riniti Rahayu, M.Si yang merupakan perwakilan dari akademisi dimana pada saat ini beliau juga merupakan seorang Dosen salah satu Universitas di Bali. Dari Bawaslu Kabupaten Bangli dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH., Nengah Mudana Atmaja, SH., M.Ag dan I Nengah Muliarta, ST serta jajaran kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Bangli.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli dalam sambutanya, pengawas pemilu mengawasi seluruh tahapan dimana tahapan-tahapan itu agar benar-benar mengingatkan kita akan tugas kita sebagai pengawas pemilu. Demi memantapkan pemahaman kita, maka perlu dirasa dilakukan Bimbingan Teknis ini walaupun Proses Penyelesaian Sengketa tidak ada di Pengawas Pemilu Kecamatan akan tetapi perlu dirasa Pengawas Pemilu Kecamatan mengetahui bagaimana tatacara atau proses penyelesaian sengketa. Diharapkan kepada peserta agar mau bersungguh-sunguh dalam mengikuti proses bimbingan teknis ini.

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum dinyatakan bahwa yang berwenang memeriksa dan memutuskan sengketa proses pemilu adalah dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten. Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa yang terjadi antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Ditingkat kecamatan, terdapat penyelesaian pelanggaran administratif/sengketa acara cepat. Penyelesaian pelanggaran tersebut dapat diselesaikan di tempat kejadian dengan mempertimbangkan kelayakan dan keamanan. Dalam hal Penyelesaian Pelanggaran sebagaimana dimaksud jika terdapat dugaan pelanggaran lainnya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran. Dalam hal terdapat laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, Pengawas Pemilu dapat merekomendasikan kepada KPU secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya untuk menghentikan sementara kegiatan dalam tahapan sampai dengan keluarnya putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja menekankan agar Panwaslu Kecamatan dapat memahami tentang penerimaan laporan dan temuan karena pada tahapan kampanye ini sangat rentan terjadinya pelanggaran dan untuk persiapan jika kedapanya ada laporan dari masyarakat tentang pelanggaran pemilu.