BAWASLU KAB. KARANGASEM GELAR SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2019 DENGAN TOGA & TOMAS
|
Karangasem. Sosialisasi Pemilu 2019 kembali digelar oleh Bawaslu Kab. Karangasem, Jumat 2 Nopember 2018 bertempat di Villa Taman Ujung. Sosialisasi tersebut melibatkan tokoh masyarakat (Tomas), tokoh agama (Toga), perwakilan forum perbekel termasuk kalangan pers. Maksud dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini nantinya diharapkan mampu menumbuhkan pengawasan partisipatif masyarakat.
Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan tiga Narasumber yakni Anggota Bawaslu Bali, I Wayan widiyardana Putra.SE, Dra. Diana Devi, serta I Kadek Puspa Jingga. SH yang merupakan Anggota Bawaslu Kab. Karangasem
Ketua Bawaslu Karangasem, I Gede Putu Suastrawan, ST didampingi Kordiv Hukum, Data dan Informasi, I Kadek Puspa Jingga, SH mengatakan, kontrol masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu sangat penting. Koordinasi dan komunikasi dengan toga dan tomas dikatakan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran. Masyarakat juga diminta untuk proaktif mengawasi potensi pelanggaran seperti politik uang, politisasi sara termasuk penyebaran berita hoax. "Bawaslu sangat berharap peran tomas dan toga dalam pengawasan pemilu," "ujarnya.
Sementara itu Kordiv Hukum, Data dan Informasi, I Kadek Puspa Jingga, SE menambahkan, toga maupun tomas dan media memiliki peran penting dalam pendidikan Politik masyarakat. Toga diharapkan mampu menyampaikan pesan kedamaian antarumat beragama. "Karena literasi damai sangat dibutuhkan sehingga toga memiliki peran sentral untuk mendukung terwujudnya pemilu yang bebas dari politik uang, politisasi sara dan berita hoax," ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga ditekankan, kepala desa agar tidak terlibat aktif dalam kegitan politik. Larangan kepala desa dalam kegiatan politik praktis tercantum tegas dalam UU No 6 tentang Desa dan UU 7 tahun 2017. Demikian juga ASN dilarang tegas melajukan tindakan politik praktis. "Larangan Kepala Desa, BPD, perangkat desa, ASN, TNI POLRI untuk berpolitik diatur dalam pasal 280 UU Pemilu. Ada sanksi pidana jika itu dilanggar," tegasnya.
Sesuai pasal 490 dan 494 uu pemilu, PERBEKEL, ASN, BPD, termasuk TNI dan POLRI, yang melakukan politik praktis bisa dijatuhi hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.