Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangli mengajak Perbekel dan PKK Untuk Ikut Serta Mengawasi Pemilu 2019

Bawaslu Bangli mengajak Perbekel dan PKK Untuk Ikut Serta Mengawasi Pemilu 2019

 

 

 

BANGLI – Senin, 5 Nopember 2018 Perbekel se-Kecamatan Kintamani dan PKK se-Kabupaten Bangli mengikuti acara Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam Rangka Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bangli di Resto Apung dan Bungalows Jln. Raya Kedisan Kintamani, Bangli. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali/Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Bali (Ketut Ariyani, SE., MM), Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangli yaitu I Nengah Purna, SH, Nengah Mudana Atmaja, SH., M.Ag dan I Nengah Muliarta, ST serta jajaran kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Bangli. Hadir juga dari Panwascam Kecamatan Kintamani.

Sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli Bapak I Nengah Purna dalam membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif menegaskan agar Perbekel/Kepala Desa agar tidak ikut berpolitik praktis dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2019. Karena pada dasarnya Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu serta dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Kepala Desa yang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Dan dari Ibu-ibu PKK juga diharapkan keikut sertaanya dalam mengawasi Pemilu 2019 agar berjalan dengan baik.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali/Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Bali (Ketut Ariyani, SE., MM), menyampaikan focus pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada tahapan pemilu. Ada beberapa titik berat pengawasan berdasarkan potensi kerawanan yang memiliki dampak besar pada terganggunya penyelenggaraan pemilu/pemilihan diantaranya, Intimidasi masyarakat pada tahapan pendaftaran pemilih dan kampanye serta pemungutan suara, Gerakan Politik uang pada tahapan kampanye dan pemungutan suara, Issue Sara dan Black Campaign pada tahapan kampanye dan Netralitas aparatur pemerintahan (ASN).