Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali menerima Caleg dan Parpol untuk konsultasi terkait aturan Kampanye

Bawaslu Bali menerima Caleg dan Parpol untuk konsultasi terkait aturan Kampanye

Rabu, 31 Oktober 2018. Bawaslu Provinsi Bali menerima kunjungan dari salah satu Caleg dari Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa Antonius Iwan Dwi Laksono, maksud dari kunjungan caleg tersebut ke kantor Bawaslu Bali adalah untuk berkonsultasi terkait aturan-aturan dalam kampanye, mengenai apa yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan kampanye. Kedatanganan Antonius beserta tim kampanyenya diterima oleh dua orang anggota Bawaslu Provinsi Bali Wayan Widyardana dan Wayan Wirka didampingi Kasubag Hukum Bawaslu Bali Made Aji. Setelah menyampaikan apa yang menjadi tujuan beliau, Bawaslu Bali memberikan arahan serta saran untuk melakukan kegiatan kampanye sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun poin-poin yang didiskusikan oleh beliau adalah seputar apa yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan kampanye, regulasi-regulasi yang mengatur terkait aturan dalam pelaksanaan kampanye, dan mekanisme penyampaian laporan pelaksanaan kampanye ke Bawaslu.

Selang beberapa waktu setelah konsultasi caleg PKB,  menyusul kedatangan salah satu LO parpol Nasdem dengan maksud kedatangan yang sama yaitu menanyakan aturan kampanye, kedatangan beliau diterima langsung oleh salah satu anggota Bawaslu Bali Wayan Wirka didampingi Kasubag Hukum Made Aji.

Kedatangan caleg maupun parpol untuk berkonsultasi ke kantor Bawaslu Bali sangat di apresiasi oleh pimpinan Bawaslu Bali, karena itu menunjukkan suatu langkah yang baik dari caleg maupun parpol sebelum melaksanakan kampanye, jangan sampai akibat kurangnya pahamnya caleg maupun parpol terhadap aturan kampanye nantinya dapat menimbulkan masalah, maka dari itu konsultasi caleg maupun parpol dengan jajaran penyelenggara merupakan hal yang sangat penting guna mendukung pelaksanaan Pemilu 2019 yang bermartabat.