Bawaslu Bali Hadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
|
Rabu, 31 Oktober 2018. Bertempat di Universitas Mahendradatta Bali, Jl Ken Arok, Denpasar Utara, Bawaslu Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kegiatan ini dlaksanakan dalam rangka persiapan pengawasan Pemilihan DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun undangan yang menghadiri kegiatan tersebut diantaranya Anggota Bawaslu Bali, Wayan Widyardana, Wayan Wirka, dan Anggota KPU Bali AA Gede Raka Nakula. Kegiatan sosialisasi ini melibatkan 200 orang peserta yang terdiri atas Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Tokoh Masyarakat se- Provinsi Bali, Tokoh Agama se-Provinsi Bali, dan Mahasiswa Universitas Mahendradatta Bali.
Kegiatan Sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan Rektor 3 Universitas Mahendradatta, Sambutan Anggota Bawaslu Bali, Sambutan Anggota KPU Bali, lalu kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Narasumber dari Komisi II DPR RI Rufinus Hotmaulana Hutauruk, SH., MM., MH. Dengan membawakan materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Setelah pemaparan materi, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi, diskusi berlangsung hangat karena utamanya mahasiswa sangat antusias dengan pemaparan materi oleh narasumber. Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kemudian resmi ditutup oleh Anggota Bawaslu Bali