Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Hadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Juknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Bawaslu Bali Hadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Juknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Bogor – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia menghadiri Focus Group Discusion (FGD) yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI membahas mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelesaian Sengketa.

Kegiatan FGD yang berlangsung dari tanggal 5 sd 6 Maret dan bertempat di Hotel Sahira Bogor ini, dibuka oleh Kepala Biro TP3 Bawaslu RI, Dr. La Bayoni, S.IP., M.Si. dan dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi, diantaranya Bawaslu Provinsi Bali, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan, Banten, Riau, dan Kalimantan Utara.

Dalam FGD tersebut, dibahas 15 Juknis tata cara penanganan Penyelesaian Sengketa Pemilihan oleh Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten Kota. Ke 15 Juknis tersebut meliputi :

1. Juknis Penerimaan Permohonan

2. Juknis Berkas Permohonan

3. Juknis Permohonan yang tidak dapat diterima

4. Juknis Registrasi Permohonan

5. Juknis Penentuan Majelis Musyawarah

6. Juknis Jadwal Musyawarah

7. Juknis Pemanggilan Para Pihak

8. Juknis Gugurnya Permohonan

9. Juknis Penyiapan Fasilitas Sarana dan Prasarana

10. Juknis Musyawarah Terbuka

11. Juknis Penyusunan Putusan

12. Juknis Salinan Putusan

13. Juknis Publikasi Putusan

14. Juknis Tindak Lanjut Putusan

15. Juknis Mekanisme Penyelesaian Sengketa Acara Cepat.

Dalam arahanya, Karo TP3 La Bayoni meminta kepada para peserta FGD agar membahas juknis secara cermat agar segera bisa di sampaikan kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.